BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin melakukan pengkajian untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual dalam perspektif hukum Islam dan hukum pidana.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kota Banjarmasin Dr Fatrawati Kumari dalam sosialisasi terkait itu di Sekretariat PCNU Banjarmasin, Selasa, mengungkapkan, untuk kajian ini diundang dua akademisi sebagai narasumber, yakni dosen hukum Islam UIN Antasari Banjarmasin Dr Zainal Muttaqin dan dosen hukum pidana ULM Banjarmasin Dr Lena Hanifah.

“Kita juga undang berbagai lapisan masyarakat utamanya dari lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan serta pemerintah dan para pendakwah serta pengajar,” ujarnya.

Memang, ungkap Fatrawati, dalam perspektif hukum Islam maupun hukum negara sudah sangat jelas terkait kasus kekerasan seksual ini tidak ada yang membenarkan dan mentoreransi.

“Namun di lapangan tidak sesederhana itu, karena penanganannya dan problemnya itu rumit sekali, banyak sekat-sekat yang menghalangi, membuat penangannya tidak mudah,” ujarnya.

Karena, lanjut dia, kasus kekerasan seksual ini menjadi tabu di tengah masyarakat, seperti tidak enak untuk diungkap, berpengaruh pada kehormatan dan masa depan korban.

“Padahal ini ujung tombak bagi harkat dan martabat kita semua baik bagi anak-anak kita maupun lembaga pendidikan kita sendiri, kalau kita tidak bahas, kapan lagi,” ujarnya.

MUI sebagai mitra pemerintah, papar Fatrawati, ikut mengurai permasalahan yang kian meningkat kasusnya ini. Dengan adanya kajian seperti ini setidaknya ada solusi untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

Sekretaris MUI Kota Banjarmasin KH Muhlidi Sulaiman menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang dilaksanakan komisi hukum dan perundang-undangan MUI kota ini, sehingga bisa jadi perhatian semua orang.

Sebab, ucap dia, kasus kekerasan seksual ini juga banyak terjadi di lembaga pendidikan, baik di bawah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, hingga harus jadi perhatian serius semua lapisan masyarakat.

“Kewaspadaan terkait ini harus disuarakan terus, ini juga tugas bagi pendakwah dan pendidikan, sebab ini kasus serius yang menghancurkan masa depan anak-anak kita yang jadi korban,” ujarnya. ant