BANJARMASIN – Dinas Sosial Kota Banjarmasin menyatakan perubahan data penerima bantuan pangan (banpang) dari Bulog yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dapat memengaruhi proses distribusi bantuan di lapangan.
Plt Kepala Dinas Sosial, Jefrie Fransyah menyebutkan, penarikan data penerima bantuan semestinya dilakukan secara berkala. Namun, dalam praktiknya, data yang digunakan untuk penyaluran bantuan pangan di Kelurahan Perumus Baru yang berlangsung pertengahan Juli 2026 masih mengacu pada data pada Januari 2026.
“Memang ada bantuan sosial pangan (bapang) dari Kemensos yang disalurkan melalui Bulog. Datanya berasal dari DTKS. Tetapi mungkin pada saat penarikan data nama-nama penerima, data Januari masih digunakan untuk penyaluran Juli,” ujar Jefrie.
Menurut dia, idealnya data penerima bantuan diverifikasi setiap tiga bulan agar sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat. Jika pembaruan data tidak dilakukan tepat waktu, maka dapat terjadi ketidaksesuaian antara kondisi riil warga dengan data penerima bantuan.
“Data itu seharusnya diverifikasi per tiga bulan. Jadi penarikan data sangat memengaruhi distribusi bantuan,” katanya.
Dinas Sosial juga menanggapi adanya temuan di wilayah Pemurus Baru terkait warga yang dipersoalkan sebagai penerima bantuan pangan. Pihaknya mengaku telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi.
“Seperti kejadian di Pemurus Baru, Dinas Sosial sudah mengecek langsung ke lapangan dan datanya memang masuk,” jelasnya.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa nama penerima tersebut tercatat dalam kelompok Desil 5. Berdasarkan ketentuan program bantuan pangan, kelompok tersebut dinilai tidak termasuk kategori yang seharusnya menerima bantuan.
“Penerima itu masuk dalam Desil 5 yang sebenarnya tidak seharusnya mendapatkan bantuan pangan,” tegasnya.
Karena itu, Dinas Sosial melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan apakah penerima masih memenuhi kriteria sebagai keluarga yang berhak menerima bantuan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka data akan diusulkan untuk diperbaiki dalam pembaruan DTKS berikutnya.
Pemerintah Kota Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan penerima bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran. Laporan masyarakat akan menjadi bahan verifikasi lapangan oleh petugas Dinas Sosial guna menjaga akurasi data dan memastikan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan. via
