BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin membongkar jaringan peredaran narkoba bermodus pesanan dalam jaringan (daring) yang beroperasi lintas kabupaten, setelah mengungkap 14 kasus dengan 22 tersangka selama Juni hingga Juli 2026, sekaligus menyita sabu, ganja, dan ekstasi senilai sekitar Rp 33 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti di Aula Mathilda Polresta Banjarmasin, Senin (27/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap jaringan yang memanfaatkan transaksi secara daring untuk memasok narkotika ke Banjarmasin dari wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Banjar.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan itu menjadi bukti jaringan narkotika terus mengembangkan pola peredaran dengan memanfaatkan teknologi, sehingga perlu di antisipasi melalui pengembangan penyidikan yang berkelanjutan.
“Kami melaksanakan konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti berupa ineks, sabu, dan ganja. Dari 14 kasus yang berhasil di ungkap, terdapat 22 tersangka yang seluruhnya masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Kombes Pol Timbul menerangkan, dalam pengungkapan tersebut polisi menyita sekitar 13 kg sabu, sekitar 425 gram ganja, serta sekitar 10 ribu butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 33 miliar.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik adalah pengungkapan kasus ganja pada 10 Juli 2026 di kawasan Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.
Polisi menangkap tersangka berinisial BW, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke Kabupaten Banjar dan menemukan tambahan barang bukti ganja sekitar 425 gram yang diduga berasal dari tersangka TP di Martapura.
Menurut hasil penyidikan, peredaran ganja tersebut dilakukan melalui mekanisme pemesanan secara daring sebelum di edarkan ke sejumlah wilayah di Kalsel.
“Dari hasil tangkapan ini bisa dikatakan pemasarannya lintas kabupaten. Barang tersebut di jual dengan harga sekitar Rp 700 ribu per gram,” ucap Timbul.
Selain mengungkap jaringan narkoba, Polresta Banjarmasin juga memusnahkan barang bukti narkotika yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan, yakni terdiri atas 19 kg sabu, 452,24 gram ganja, serta lebih dari 10 ribu butir ekstasi.
“Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti diperiksa Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan melalui pengujian sampel secara acak, guna memastikan kandungan zat narkotika,” katanya.
Sementara, Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Kalimantan Selatan AKP Meilia Rahma Widhiana menyebutkan, hasil pemeriksaan memastikan sampel barang bukti positif mengandung narkotika sesuai jenisnya.
“Untuk kristal putih, daun kering berupa ganja, sedangkan ekstasi mengandung narkotika jenis mefedron, zat yang sama dengan metamfetamin. Barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan metode yang telah ditetapkan agar tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Polresta Banjarmasin menegaskan, penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan transaksi daring dan jalur distribusi lintas wilayah, guna menekan peredaran barang haram di Kalimantan Selatan, khususnya di Banjarmasin. ant
