JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk mempercepat sertifikasi halal menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai langkah tersebut penting agar pelaku usaha tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing di tengah pertumbuhan industri halal yang semakin pesat.
“Jangan lagi berpikir untuk menunda (sertifikasi halal). Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan sebaik mungkin agar pelaku usaha siap menghadapi implementasi wajib halal pada Oktober 2026,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, ia menegaskan sertifikasi halal tidak lagi sekedar kewajiban untuk memenuhi ketentuan regulasi, melainkan telah menjadi instrumen strategis untuk membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan nilai tambah produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.
“Ekosistem halal hari ini sudah menjadi kekuatan ekonomi yang nyata. Sertifikasi halal jangan dipandang sebagai beban, melainkan (sebagai) strategi untuk memenangkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha,” kata Haikal.
Imbauan tersebut sejalan dengan besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional.
Haikal memaparkan, berdasarkan data Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dimasukkan dalam laporan resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sektor Halal Value Chain (HVC) memberikan kontribusi sebesar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp4.900 triliun pada Triwulan III tahun 2025.
“Ini membuktikan bahwa industri halal telah berkembang menjadi alah satu pilar penting pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Dalam konteks global, Haikal juga mengingatkan bahwa perkembangan lanskap industri halal global semakin menuntut pelaku usaha Indonesia untuk bergerak lebih cepat. ant/mb06
