BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Langkah ini merupakan arahan langsung dari Walikota Banjarmasin agar seluruh ASN meningkatkan performa kerja dan profesionalisme.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan peningkatan disiplin menjadi salah satu fokus utama. ASN tidak hanya dituntut hadir tepat waktu, tetapi juga harus produktif selama jam kerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“ASN harus datang tepat waktu, bekerja secara produktif, melayani masyarakat dengan baik, kemudian pulang sesuai ketentuan. Itu yang menjadi harapan Pak Wali Kota terhadap seluruh ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin,” ujar Tezar –sappan akrabnya, usai apel peringatan HANI di Banjarmasin, Jumat (24/7).
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus untuk menepis anggapan negatif yang berkembang di masyarakat bahwa ASN hanya datang untuk mengisi absensi, kemudian menghabiskan waktu dengan duduk atau mengobrol tanpa memberikan pelayanan yang maksimal.
“Kami ingin membantah anggapan itu dengan meningkatkan disiplin ASN. Kehadiran harus dibarengi dengan produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Pemko juga membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi kedisiplinan pegawai, termasuk mengantisipasi praktik penitipan absensi yang dinilai dapat mencederai integritas aparatur.
Ia mengakui berdasarkan laporan sementara terdapat beberapa ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Namun, pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.
“Ada beberapa laporan yang kami terima. Saat ini kami akan menjaga bersama-sama melalui Satgas agar praktik seperti titip absen tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Untuk tahap awal, ASN yang terbukti melanggar akan diminta membuat surat pernyataan dan komitmen agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila pelanggaran kembali terjadi, Pemko memastikan akan memberikan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena ini masih tahap awal, kami akan meminta komitmen dari yang bersangkutan. Jika mengulangi lagi atau ada ASN lain yang melakukan pelanggaran serupa, tentu akan diberikan peringatan dan tindak lanjut sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan alasan di balik dugaan praktik penitipan absensi tersebut karena proses pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan masih berlangsung.
Namun pemko menegaskan pengawasan disiplin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Sementara, setiap ASN tidak lagi hanya absen digital namun juga absen manual dengan tandatangan kehadiran. via
