BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satpol PP akan segera mengeksekusi tiga dari 10 titik bangunan yang menjadi prioritas penertiban.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Banjarmasin, Muhammad Syarmani mengatakan, ketiga lokasi tersebut dipilih dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran termasuk juga titik reklame yang masuk daftar prioritas karena tidak memiliki izin.

“Sesuai dengan masukan dan atensi Kejaksaan, ada 10 titik reklame yang akan dieksekusi namun bertahap ditertibkan dulu tiga titik reklame, “ujar Syarmani.

Menurutnya, penertiban reklame ini sudah melalui proses peringatan atau SP hingga tiga kali namun hingga batas waktu ditentukan belum juga melakukan pembongkaran sendiri. Titik reklame itu di antaranya dekat pos jaga linmas Jalan Pangeran Antasari, UPT Terminal Pasar Antasari dan dekat SPBU A.Yani KM 6.

“Itu dulu yang menjadi atensi kami karena titik reklamenya kokoh,” katanya.

Selain itu, ada juga vendor reklame yang telah disurati sudah membongkar sendiri reklamenya.

Ia mengatakan, proses penertiban dilakukan secara bertahap. Mengingat keterbatasan anggaran. “Karena keterbatasan anggaran, dari sepuluh titik yang menjadi prioritas bertahap akan dieksekusi,” ujarnya.

Pihaknya juga berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perizinan dan penataan ruang di Kota Banjarmasin. via