Oleh : Meliana Dewi, S.Tr. Gz
Kasus tiga santri di Ponpes Lombok Tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya dilaporkan ke Polisi.Rum, Orang tua korban SAH (13) asal Desa Setiling, Kecamatan Batukeliang Utara resmi melaporkan Ponpes di Kecamatan Batukliang ke Polres Lombok Tengah pada Kamis (4/6/2026).Rum mengaku kecewa terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai sangat lemah hingga membahayakan nyawa santri apalagi anaknya baru lima bulan belajar.Insiden kebakaran tragis yang menimpa anaknya dan dua santri lainnya diduga kuat merupakan tindakan kesengajaan dan buntut dari aksi perundungan atau bullying. (tribunnews.com, 5/6/2026)
Pada hari kejadian, terduga pelaku yang merupakan kakak kelas kelas 2 MTs berinisial R, menyuruh santri lain membeli bensin dengan dalih untuk mengecat lemari.Namun, bensin tersebut justru disulutkan api di dalam ruangan tempat para korban berada. Mirisnya, saat api berkobar, pintu ruangan diduga sengaja ditutup atau dikunci dari luar sehingga para korban terjebak. “Memang ada unsur kesengajaan, bahkan tiga hari sebelum pembakaran sudah ada ancaman, saya bakar kamu,” kata Rum menceritakan penuturan anaknya.Laporan polisi ini dipicu sikap pihak pondok pesantren yang dianggap lepas tanggung jawab terutama terkait biaya perawatan medis korban SAH yang kini harus menjalani rawat jalan dengan biaya besar.SAH mengalami luka bakar serius, sementara salah satu rekan santrinya dilaporkan telah meninggal dunia akibat luka bakar 80 persen dan infeksi organ dalam.(tribunnews.com, 5/6/2026)
Sungguh miris tidak ada rasa kemanusiawian kasus tiga santri di Ponpes Lombok Tengah yang diduga sengaja dibakar oleh seniornya.Padahal diaadalah seorang santri dimana seorang santri itu seharusnya memiliki perilaku baik atau berakhlak mulia sebagaimana Rasulullah saw mengajarkan kepada umat untuk berakhlak mulia.Prinsip menuntut ilmu dalam Islam bahwa etika,moral, dan perilaku yang baik harus diutamakan merupakan fondasi penting yang diajarkan sebelum seseorang mendalami suatu ilmu. Sehingga ilmu yang didapat membawa keberkahan dan manfaat baik di dunia maupun diakhirat kelak.
Perilaku generasi tumbuh menjadi pribadi yang rusak, sadis dan suka menindas orang yang lemah karena pengaruh lingkungan kehidupan yangsekularisme yaitu memisahkan Islam dari kehidupan. Adanya sistem sekularisme yang melekat erat dalam diri generasi,akibatnyamereka tidak bisa membedakan antara benar dan salah. Tidak lagi dibentuk diatas ketaatan kepada aturan Allah SWT sebagai Pencipta. Begitulah ketika hidup itu tidak punya aturan Islam. Sistem pendidikan sekular juga bertumpu pada pencapaian akademik dan materi, akibatnya, karakter generasi rusak, ketiadaan senioritas moral yang kuatdan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, sekularisme juga membuat negara kurangnya menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab melindungi generasi.Walaupun penanganan kasus perundungan terus digencarkan oleh pemerintah namun kasus ini terus meningkat. Berdasarkan data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada sebanyak 60 kasus kekerasan di sekolah sepanjang tahun 2025. Dari 60 kasus tahun 2025, ada 358 orang yang menjadi korban dan 126 orang pelaku(umy.ac.id, 9/12/2025).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat di tiga bulan terakhir tahun 2026 terdapat 233 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memaparkan, 233 kasus kekerasan yang terjadi pada kuartal pertama tahun 2026 tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain sebanyak 71 persen di sekolah, 11 persen di perguruan tinggi, 9 persen pesantren, 6 persen satuan pendidikan non-formal, dan 3 persen madrasah.(new-indonesia.org, 15/4/2026)
Islam memiliki peranan penting dalam melindungidan membentuk generasi yang cemerlang, berakhlak baik serta membentuk pola pikir dan pola sikap Islami, sehingga terbentuklah yang namanya syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam). Islam memandang perundungan adalah sebuah kezaliman yang dilarang dalam Islam.Perundungan tidak sekedar pelanggaran norma sosial, justru itu adalah perbuatan dosa dan itu akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah SWT diakhirat kelak. Allah SWT berfirman yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (TQS Al-Hujurat ayat 11)
Seorang muslim dilarang berbuat menyakiti, merendahkan, menghina dengan muslim yang lain. Rasulullah saw bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketika keimanan dan ketakwaan yang tertanam dalam diri seseorang akan menimbulkan rasa kesadaran akan adanya hubungan dengan Allah SWT atau idrak sillah billah, dengan adanya idrak sillah billah dalam diri seseorang, maka akan melahirkan rasa takut Kepada Allah SWT. Sehingga menjadi benteng pribadi yang mencegah seseorang melakukan kriminal meskipun tanpa adanya pengamatan dari manusia.
Pembinaan generasi dalam Islam tidak berdiri sendiri, melainkan sinergi antara keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga berperan menanamkan dasar keimanan, masyarakat menjaga lingkungan sosial yang kondusif, sementara negara memastikan seluruh sistem berjalan sesuai dengan syariat. Ketiganya bergerak dalam satu arah tujuan, yaitu membentuk generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam.
Negara hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Seluruh lembaga pendidikan berada dalam pengawasan negara sehingga terbebas dari berbagai bentuk kekerasan dan perundungan. Selain itu, Islam menerapkan sistem sanksi yang tegas melalui uqubat yang bersifat zawajir (mencegah) dan jawabir (menjadi penebus dosa bagi pelaku yang telah menjalani hukuman sesuai syariat). Oleh sebab itu, sanksi dalam Islam tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat sekaligus menjadi bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
Wallahu ‘alam bishawab
