Oleh:Zahra Kamila
Hari ini, utang bukan lagi sekedar instrumen darurat untuk bertahan hidup, melainkan telah menjelma menjadi gaya hidup dan roda penggerak ekonomi global. Dari level individu melalui jeratan pinjaman online (pinjol), kelas menengah dengan kartu kredit dan paylater, hingga level negara melalui utang luar negeri.
Fakta dilapangan menunjukkan betapa akutnya ketergantungan masyarakat terhadap utang berbasis bunga (riba) pada level makro, utang pemerintah Indonesia telah menyentuh angka fantastis di atas Rp 8.400 triliun. Setiap tahunnya, ratusan triliun rupiah dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat habis hanya untuk membayar bunga utang, alih-alih dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik, pendidikan gratis, atau kesehatan murah.
Sementara pada level mikro, fenomena pinjaman online ilegal maupun legal telah menciptakan tragedi kemanusiaan baru. Berita tentang bunuh diri akibat teror penagih utang (debt colector), hancurnya rumah tangga, hingga kriminalitas demi melunasi bunga yang membengkak bukan lagi rahasia. Data menunjukkan mayoritas pengguna pinjol menggunakannya untuk kebutuhan konsumtif demi pemenuhan gaya hidup semu yang didikte oleh kapitalisme global. Utang ribawi menawarkan fatamorgana kesejahteraan yang pada akhirnya berujung pada kebangkrutan multidimensi.
Secara struktural, jerat utang ini bekerja melalui prinsip neoliberalisme yang meminimalkan peran negara dalam mengurusi hajat hidup publik. Ketika pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perumahan dikomersialkan, rakyat dipaksa membiayai kebutuhan hidup mereka sendiri. Di titik inilah sistem keuangan ribawi masuk menawarkan “solusi” instan.
Secara esensial, riba adalah proses penciptaan uang dari uang tanpa adanya pertambahan nilai riil pada barang atau jasa. Uang yang seharusnya berfungsi sebagai alat tukar, diubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan demi meraup keuntungan sepihak (bunga). Akibatnya, terjadi ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Si kaya (pemilik modal/ kapitalis) bertambah kaya, sedangkan si miskin (debitur) semakin terperas energinya hanya untuk mengejar ketertinggalan bunga yang terus bergulung.
Utang ribawi dengan alasan apapun adalah haram. Perbuatan para pemimpin negeri Muslim yang menarik utang ribawi jelas termasuk dosa besar. Apalagi utang ribawi tersebut menimbulkan bahaya (dharar) terhadap kaum Muslim. Misalnya saja mengakibatkan penguasaan wilayah dan kekayaan alam oleh pihak asing pemberi pinjaman. Utang ribawi juga menyebabkan kaum Muslim berada dalam kendali negara pemberi utang.
Walhasil, utang negara yang mengandung riba hari ini jelas merupakan perkara batil sekaligus menjerumuskan negeri dalam cengkeraman asing. Sudah saatnya umat melepaskan negeri ini dari jerat utang ribawi yang sekaligus menjadi alat penjajahan oleh pihak asing.
Hal tersebut tidak akan bisa terwujud selama Indonesia masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme yang menghalalkan riba serta membolehkan swasta lokal dan asing aseng mengeruk sumberdaya alam (SDA) milik rakyat. Hari ini banyak SDA justru dinikmati oleh swasta dan asing, bukan rakyat. Sistem ekonomi kapitalisme pula yang menyebabkan riba merata ke seluruh negeri. Bahkan orang yang tidak bermuamalah ribawi pun terkena debunya.
Islam memandang utang sebagai perkara berat yang harus dihindari kecuali dalam kondisi darurat (terdesak) . Lebih dari itu, Islam secara tegas dan mutlak mengharamkan riba karena dampaknya yang merusak tatanan sosial ekonomi.
Rusaknya ekonomi negeri ini dan jeratan utang ribawi yang mencekik tidak akan selesai hanya dengan pergantian kepemimpinan. Diperlukan pula perubahan ke arah penerapan syariah Islam dalam semua aspek kehidupan. Artinya cengkeraman utang ribawi itu baru bisa terlepas juga kalau umat kembali menerapkan syariah Islam.
Siapapun pemimpinnya jika tidak menerapkan syariah Islam, selamanya akan terjerat dalam utang ribawi yang jelas haram dan telah terbukti menyengsarakan.
Untuk memutus jerat sistemik ini, Islam menawarkan solusi alternatif yang komprehensif dalam dua pilar utama:
1.Penyediaan pembiayaan berbasis sektor riil (syirkah dan mudharabah). Islam mengganti sistem bunga dengan sistem bagi hasil. Untung dan rugi ditanggung bersama.
2.Optimalisasi instrumen Ziswaf (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf). Sektor sosial Islam berfungsi sebagai jaring pengaman bagi masyarakat miskin. Orang yang terjerat utang (gharimin) termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat. Negara wajib mengelola zakat dan waqaf secara produktif untuk mengentaskan kemiskinan sistemik, sehingga rakyat tidak perlu menyentuh pinjaman ribawi untuk bertahan hidup.
Peran negara dalam perlindungan publik negara wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis atau sangat murah. Ketika negara hadir memenuhi hak dasar rakyatnya, motivasi untuk berutang secara konsumtif maupun darurat dapat ditekan secara signifikan.
Jerat utang ribawi bukan sekadar masalah moralitas individu yang tidak pandai mengatur keuangan, melainkan buah dari sistem ekonomi sekuler kapitalistik yang melegalisasi eksploitasi manusia atas manusia. Saatnya hijrah menuju sistem ekonomi Islam yang berkeadilan, di mana kesejahteraan diukur dari meratanya distribusi kekayaan, bukan dari tumpukan utang yang membebani generasi masa depan.Wallahu’alam bis shawab….
