BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Graha Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Kota Banjarbaru tersebut, Selasa (7/7), juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru.

Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru, atas dukungan serta kerja sama yang telah terjalin dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta mengacu pada kebijakan perencanaan nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Rancangan KUA-PPAS tersebut juga memperhatikan penganggaran belanja wajib, standar pelayanan minimal serta program kepala daerah.

“KUA dan PPAS menjadi pedoman penting daam penyusunan APBD, sekaligus untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar wali kota.

Tema pembangunan Kota Banjarbaru Tahun 2027 diarahkan pada pelaksanaan prioritas pembangunan untuk mencapai target sasaran yang tertuang dalam RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025-2029.

Wali kota memaparkan, sejumlah indikator makro pembangunan turut ditargetkan pada tahun 2027, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, penurunan angka kemiskinan menjadi 3,24 persen, serta tingkat pengangguran menjadi 4,73 persen.

Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia ditargtkan mencapai 82,71 dengan Gini Rasio sebesar 0,25.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksian sebesar Rp1,156 triliun lebih dan pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp447,883 miliar dan pendapatn transfer Rp708,732 miliar.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,326 triliun lebih yang meliputi belaja operasi sebesar Rp1,119 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp197,785 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar serta belanja transfer sebesar Rp5 miliar.

Selisih antara proyeksi pendapatan dan belanja daerah menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp170,307 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Angaran (SiLPA) senilai yang sama.

Wali kota berharap, Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dibhas bersama Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah hingga menghasilkan nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027.

Melalui sinergi antara Pemko Banjarbaru dan DPRD Kota Banjarbaru, arah kebijakan anggaran diharapkan dapat mendukung pembangunan yang terukur, produktif dan berpihak pada peningkaan kesejahteraan masyarakat. ril/dio/ani