Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi.)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bekerja sama dengan Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) menggelar pelatihan keterampilan digital bagi anak-anak putus sekolah dan anak yang berada di Panti Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Anak dan Remaja (PPRSAR) Mulia Satria.
Kegiatan yang diikuti 40 peserta tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas, keterampilan, serta pemahaman anak terhadap hak-haknya sekaligus membekali mereka dengan kemampuan yang relevan di era digital. Pelatihan meliputi pemasaran digital, pengelolaan media sosial, pembuatan konten digital, hingga kewirausahaan berbasis teknologi sebagai bekal menghadapi dunia kerja dan perkembangan ekonomi kreatif (diskominfomc.kalselprov.go.id, 17 Juni 2026).
Program tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda, khususnya mereka yang tidak lagi berada dalam sistem pendidikan formal. Namun, di balik apresiasi tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang semestinya menjadi bahan renungan bersama: mengapa masih ada anak yang putus sekolah?
Anak yang putus sekolah bukan hanya kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, tetapi juga menghadapi risiko yang lebih besar terhadap kemiskinan, pengangguran, dan berbagai persoalan sosial lainnya. Dalam jangka panjang, tingginya angka putus sekolah akan memengaruhi kualitas sumber daya manusia dan menghambat lahirnya generasi yang mampu membawa perubahan bagi masyarakat. Karena itu, persoalan putus sekolah tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata, melainkan persoalan struktural yang memerlukan penyelesaian secara menyeluruh.
Berbagai faktor menjadi penyebab anak putus sekolah, mulai dari keterbatasan ekonomi keluarga, rendahnya akses pendidikan, kondisi lingkungan sosial, hingga tuntutan ekonomi yang memaksa anak membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem yang seharusnya menjamin setiap anak memperoleh hak pendidikan secara layak.
Pelatihan digital bagi anak putus sekolah memang merupakan langkah positif. Akan tetapi, pada saat yang sama, program ini juga menunjukkan adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Solusi yang diberikan bersifat kuratif, yakni penanganan setelah masalah terjadi. Anak sudah keluar dari sistem pendidikan, kemudian diberikan pelatihan keterampilan sebagai bentuk pemulihan. Padahal, pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan agar tidak ada anak yang putus sekolah sejak awal.
Dalam sistem sekuler kapitalistik, pendidikan sering dipandang sebagai sektor layanan yang pengelolaannya tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara. Negara cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator, sementara sebagian beban pembiayaan pendidikan dan penunjangnya tetap berada di pundak masyarakat. Akibatnya, kelompok masyarakat miskin menjadi pihak yang paling rentan mengalami putus sekolah.
Ketika pendidikan ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi semata, keberhasilan sering diukur dengan indikator-indikator material, seperti angka partisipasi kerja dan produktivitas. Sementara itu, tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang berkepribadian, berakhlak, dan memiliki visi peradaban menjadi kurang mendapatkan perhatian. Akibatnya, berbagai kebijakan yang lahir cenderung bersifat pragmatis dan reaktif, yakni menangani dampak setelah masalah muncul, bukan mencegah masalah sejak awal.
Di sisi lain, pelatihan keterampilan digital pada dasarnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja dan ekonomi kreatif. Dalam paradigma kapitalisme, pendidikan bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang siap memasuki pasar kerja dan menjadi faktor produksi. Ukuran keberhasilan pendidikan pun sering kali diukur dari seberapa besar lulusannya terserap di dunia industri. Akibatnya, pendidikan lebih banyak diarahkan pada kebutuhan pasar dibandingkan pembentukan kepribadian dan peradaban.
Keterlibatan berbagai organisasi dalam program sosial juga menunjukkan bahwa negara belum mampu menyelesaikan persoalan pendidikan secara menyeluruh. Berbagai pihak akhirnya harus turun tangan menutupi kekurangan yang ada melalui program-program sosial dan kolaborasi lintas lembaga. Dalam sistem kapitalisme, penyelesaian masalah sosial sering bergantung pada proyek dan program jangka pendek, bukan pada perubahan sistem yang mendasar.
Berbeda dengan itu, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Pendidikan bukan komoditas dan bukan pula layanan yang diserahkan kepada mekanisme pasar. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang mudah diakses dan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Dalam pandangan Islam, negara bertanggung jawab menyediakan seluruh sarana pendidikan, mulai dari sekolah, tenaga pendidik, kurikulum, hingga fasilitas penunjang pembelajaran. Dengan demikian, hambatan ekonomi yang menjadi salah satu penyebab utama anak putus sekolah dapat diminimalkan.
Islam juga memandang bahwa akar persoalan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari persoalan ekonomi keluarga. Banyak anak meninggalkan bangku sekolah karena orang tua kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehingga anak terpaksa bekerja membantu keluarga. Karena itu, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat serta mengelola kekayaan umum untuk kemaslahatan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan.
Pendidikan dalam Islam tidak semata-mata bertujuan menghasilkan tenaga kerja. Pendidikan bertujuan membentuk kepribadian Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan, membangun keterampilan hidup, serta mencetak generasi yang mampu menjadi pemimpin dan pengurus umat. Keterampilan digital, teknologi, dan kewirausahaan tetap diajarkan, tetapi menjadi bagian dari sistem pendidikan yang utuh dan tidak semata-mata berorientasi pada kebutuhan pasar.
Selain itu, Islam juga memberikan perhatian terhadap pendidikan teknis dan vokasi. Generasi muda dibekali kemampuan akademik, teknologi, dan keterampilan profesi sesuai dengan potensi yang dimiliki tanpa harus keluar terlebih dahulu dari sistem pendidikan formal.
Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar ataupun membiarkan masyarakat menanggung sendiri beban pemenuhannya. Negara wajib hadir sebagai pengurus urusan rakyat yang memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara layak tanpa dibatasi oleh kondisi ekonomi, tempat tinggal, maupun latar belakang keluarganya.
Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Oleh karena itu, penyelesaian masalah anak putus sekolah tidak cukup hanya melalui pelatihan keterampilan setelah mereka keluar dari sekolah. Solusi mendasar adalah menghadirkan sistem yang mampu menjamin agar tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikannya sejak awal.
Generasi adalah aset peradaban. Mereka tidak cukup hanya dibekali keterampilan kerja, tetapi juga membutuhkan sistem pendidikan yang mampu membentuk kepribadian, menjaga akidah, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan mereka menjadi generasi yang mampu memberikan kontribusi terbaik bagi umat dan peradaban manusia.[]
