Oleh: Cahyani Pramita, SE (Pemerhati Masyarakat)

Seiring diresmikannya Bank Kalsel sebagai bank devisa, banyak pihak optimis dan merespon positif. DPRD Kalimantan Selatan menilai status bank devisa ini berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, termasuk optimalisasi penerimaan daerah dari sektor ekspor dan investasi. Dari kalangan usaha, di antaranya dari Direktur Utama PD Bangun Banua juga menyatakan “Segala bisnis yang dilakukan perusahaan investor akan sangat terdukung. Dan ini juga dapat memajukan Kalsel dan meningkatkan perekonomian daerah.” (metro7.co.id, 2/7/2026)

Dengan adanya Bank Devisa di Kalsel, akses keuangan global semakin mudah terjadi. Investasi asing juga mudah masuk ke daerah sehingga Pemprov Kalsel berharap akan ada peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Akankah harapan tersebut dapat terwujud?

Dalam paradigma ekonomi sekuler kapitalistik, investasi diposisikan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Investasi asing dipandang sebagai salah satu instrumen utama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, menambah devisa, mempercepat pembangunan daerah. Alhasil, pemerintah daerah berlomba-lomba memberikan kemudahan investasi, menyederhanakan regulasi, menyediakan fasilitas perbankan internasional demi menciptakan iklim investasi yang menarik. Namun hal yang luput dari perhatian adalah orientasi utama investasi dalam sistem kapitalisme ini tetap bertumpu pada keuntungan ekonomi pihak tertentu (para pemodal hingga oligarki), bukan pada kemaslahatan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Kemudahan investasi tidak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat. Banyaknya investor asing tampak meningkatkan aktivitas ekonomi, memperluas pasar, menambah penerimaan daerah. Namun dibalik itu semua terdapat sejumlah konsekuensi negatif yang tidak bisa dipandang remeh. Keuntungan ekonomi sering lebih banyak dinikmati pemilik modal, ketergantungan terhadap modal asing meningkat, penguasaan sektor strategis dapat berpindah kepada korporasi besar, masyarakat lokal sering hanya menjadi tenaga kerja atau pasar konsumsi. Bukankah ini sebuah ilusi dari pertumbuhan ekonomi di sistem kapitalisme? Ekonomi nampak tumbuh tapi tak merata, tak menyejahterakan rakyat banyak, hanya menyejahterakan pihak tertentu saja.

Selain itu, sistem keuangan berbasis devisa rentan terhadap gejolak global. Penuh resiko fluktuasi nilai tukar, arus modal keluar-masuk yang cepat, ketergantungan terhadap kondisi ekonomi global, tekanan terhadap stabilitas ekonomi daerah dan nasional. Ekonomi daerah jadi lebih rentan terhadap krisis keuangan global, perang dagang, gejolak geoolitik, perubahan kebijakan moneter negara besar. Ada kaidah syara yang berbunyi:

“Sarana yang mengantarkan pada keharaman adalah haram..”

Pengelolaan modal asing sebagai bagian dari sistem ekonomi berbasis devisa ini jalan yang benar-benar lebar bagi intervensi kaum kafir terhadap negara. Memberikan jalan bagi intervensi mereka adalah keharaman.

Berbeda dengan Islam dimana negara mengelola perekonomian berdasarkan syariah Islam. Dalam sistem Khilafah, pembangunan ekonomi tidak bertumpu pada ketergantungan terhadap investasi modal asing, melainkan pada optimalisasi sumber daya dalam negeri, pengelolaan kepemilikan umum, penguatan sektor riil, distribusi kekayaan yang adil.

Sumber daya alam yang jumlahnya melimpah dikategorikan sebagaikan kepemilikan umum dan dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Tidak diserahkan kepada korporasi ataupun investor untuk mengambilalih pengelolaannya. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api. (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Oleh karena itu pertambangan besar, energi, hutan, sumber daya strategis lainnya merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara. Dengan pengelolaan tersebut negara memperoleh pendapatan besar, pembiayaan pembangunan tidak bergantung pada investor dan kesejahteraan rakyat dapat dijamin secara langsung.

Dalam Khilafah, praktik riba dan sektor non riil juga dilarang. Investasi modal asing yang notabene berbasis riba juga haram dan dilarang. Sektor keuangan terhubung langsung dengan aktivitas ekonomi riil, stabilitas ekonomi tidak bergantung pada arus modal spekulatif internasional. Dengan demikian, sistem keuangan negara akan lebih stabil, terlindungi dari krisis finansial global, gejolak kurs, spekulasi pasar uang. Peningkatan ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat juga akan riil terwujud.