JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menginstruksikan penarikan produk Minyakita yang terindikasi berbau solar serta mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.
Penarikan tersebut menyusul temuan produk Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR) yang terindikasi berbau solar di sejumlah wilayah penerima bantuan pangan (bnpang), yakni Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan langkah mitigasi telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dan Perum Bulog untuk memastikan distribusi produk bermasalah tidak semakin meluas. “Menginstruksikan untuk segera dilakukan penarikan bantuan minyak goreng dengan merek Minyakita terindikasi berbau solar yang telah terdistribusi kepada penerima bantun di beberapa wilayah dan langsung dilakukan penggantian dengan minyak goreng yang bermutu dan berkualitas,” kata Iqbal.
Iqbal menegaskan Kemendag berkomitmen menjaga kualitas setiap produk yang beredar di masyarakat. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian dan lembaga teknis, terutama instansi yang berwenang dalam standardisasi produksi dan keamanan pangan.
Selain itu, dia mengingatkan bahwa kewajiban produsen da pengemas Minyakita telah diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 (Permendag 43/2025). Aturan tersebut mewajibkan produsen dan pengemas memenuhi ketentuan mengenai persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran, serta keamanan pangan.
Kemendag juga terus memperkuat pengawasan distribusi bersama pemerintah pusat dan daerah. Iqbal berharap kolaborasi tersebut dapat menciptakan sistem pengawasan yang menyeluruh sehingga seluruh rantai distribusi mematuhi standar kebersihan dan keamanan produk. Untuk mencegah kejadian serupa terulang,
Kemendag telah mengirimkan surat kepada seluruh produsen Minyakita agar memastikan produk yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku” ujarnya.
Menurut Iqbal, kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan MinyaKita secara terintegrasi, mulai dari proses produksi di pabrik hingga produk diterima masyarakat. Lebih lanjut, Iqbal memastikan pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan produsen.
“Pemerintah akan brsikap tegas apabila hasil investigasi membuktikan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. bisn/mb06
