JAKARTA – Kementerian Per­da­gangan (Kemendag) meng­ins­truk­sikan penarikan produk Min­yakita yang terindikasi ber­bau solar serta mengancam akan men­jatuhkan sanksi tegas kepada pi­hak yang terbukti melanggar.

Penarikan tersebut menyusul te­muan produk Minyakita pro­duk­si PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR) yang terindikasi ber­bau solar di sejumlah wilayah pe­ne­rima bantuan pangan (bnpang), yakni Kabupaten Ka­ra­ng­anyar, Klaten, dan Wo­nogiri.

Direktur Jenderal Per­da­ga­ngan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan me­ng­a­ta­kan langkah mitigasi telah dila­kukan dengan berkoordinasi ber­sama pemerintah daerah dan Pe­rum Bulog untuk memastikan dis­tribusi produk bermasalah tidak semakin meluas. “Menginstruksikan untuk se­gera dilakukan penarikan ban­tuan minyak goreng dengan me­rek Minyakita terindikasi berbau so­lar yang telah terdistribusi ke­pada penerima bantun di be­be­ra­pa wilayah dan langsung di­la­kukan penggantian dengan min­yak goreng yang bermutu dan berkualitas,” kata Iqbal.

Iqbal menegaskan Kem­e­n­dag berkomitmen menjaga ku­a­li­tas setiap produk yang beredar di masyarakat. Untuk itu, pihak­nya terus berkoordinasi secara in­tensif dengan kementerian dan lem­baga teknis, terutama instansi ya­ng berwenang dalam stan­dar­disasi produksi dan keamanan pa­ngan.

Selain itu, dia mengingatkan bah­wa kewajiban produsen da pe­ngemas Minyakita telah diatur da­lam Pasal 3 dan Pasal 27 Pe­ra­turan Menteri Perdagangan No­mor 43 Tahun 2025 (Per­men­dag 43/2025). Aturan tersebut me­wajibkan produsen dan pe­ng­emas memenuhi ketentuan me­ng­enai persyaratan mutu/stan­dar, kualitas, ukuran/takaran, ser­ta keamanan pangan.

Kemendag juga terus mem­per­kuat pengawasan distribusi ber­sama pemerintah pusat dan dae­rah. Iqbal berharap k­o­la­bo­rasi tersebut dapat menciptakan sis­tem pengawasan yang men­ye­luruh sehingga seluruh rantai dis­tribusi mematuhi standar ke­ber­sihan dan keamanan produk. Un­tuk mencegah kejadian serupa te­rulang,

Kemendag telah m­e­ng­i­rim­kan surat kepada seluruh pro­du­sen Minyakita agar me­mas­tikan produk yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi se­luruh ketentuan yang berlaku.

“Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah men­yampaikan surat ke seluruh pro­dusen guna memastikan da­lam memproduksi dan men­dis­tri­busikan Minyakita wajib me­me­nuhi ketentuan mutu, kuan­ti­tas dan izin edar sebagaimana te­­lah diatur dalam peraturan pe­run­dangan yang berlaku” ujar­nya.

Menurut Iqbal, kasus ini ju­ga menjadi momentum bagi p­e­me­rintah untuk memperkuat sis­tem pengawasan MinyaKita se­cara terintegrasi, mulai dari pro­ses produksi di pabrik hingga pro­duk diterima masyarakat. Le­bih lanjut, Iqbal memastikan pe­merintah tidak akan ragu mengambil langkah hukum apa­bila investigasi menemukan adanya pelanggaran yang di­la­ku­kan produsen.

“Pemerintah akan brsikap te­gas apabila hasil investigasi mem­buktikan adanya unsur ke­sengajaan atau kelalaian yang fatal, tindakan hukum dan sank­si tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-un­dangan yang berlaku,” tam­bah­nya. bisn/mb06