MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat menggelar Apel Kesiapsiagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Wilayah Gambut Raya ini memiliki luasan mencapai 50.180 hektare yang mencakup enam kecamatan yaitu Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Kecamatan Tatah Makmur, meliputi 86 Desa, enam Kelurahan.
Perjuangan pemekaran Kabupaten Gambut Raya yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik ini terus berlanjut dengan kelengkapan dokumen administratif yang sudah mencapai tahap penyerahan berkas musyawarah desa.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan salah satu tokoh pencetus, penggagas, inisiator atau pemrakarsa penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, di Banjarmasin, Minggu (5/7).
“Surat permohonan rapat dengar pendapat dengan DPRD Banjar sudah kami serahkan. Insya Allah bulan ini, bulan Juli bakal di jadwalkan dan semoga saja dalam RDP tersebut persetujuan DPRD dan Bupati Banjar lewat rekomendasi secepatnya tercapai,” kata Aspihani.
Alawiyyin bermarga Assegaf ini menjelaskan, syarat pembentukan kabupaten baru di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi tiga kategori persayaratan yaitu persyaratan dasar kewilayahan, administratif dan persyaratan kapasitas daerah.
Persyaratana kewilayahan sudah 100 persen terpebuhi. Syarat ini meliputi cakupan wilayah paling sedikit 5 (lima) kecamatan, sedangkan Gambut Raya sudah memiliki 6 kecamatan, batas wilayah sangat jelas (peta dan tapal batas), usia minimal daerah kabupaten induk adalah 7 (tujuh) tahun.
Kemudian, kata Aspihan yang berprofesi sebagai advokat/pengacara itu, usia minimal kecamatan yang masuk cakupan wilayah adalah 5 (lima) tahun dan batas minimal luas wilayah dan jumlah penduduk.
Persyaratan Administratif, lanjut Dosen Tetap di UNISKA MAB ini, salah satu syarat penting diantaranya sebuah Keputusan musyawarah desa dari wilayah yang akan masuk dalam cakupan kabupaten Gambut Raya ini sudah terpenuhi.
“Persyaratan Administratif yang akan kami dapatkan berikutnya adalah persetujuan bersama DPRD kabupaten induk dan Bupati Banjar. Persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur. Mohon do’anya saja semoga persyatan tersebut lancar dan cepat terpenuhi,” harapannya.
Selanjutnya kata Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan ini, persyaratan kapasitas daerah berupa kemampuan daerah yang dinilai melalui parameter fisik, meliputi kemampuan ekonomi dan potensi daerah.
Kependudukan, sosial budaya dan pertahanan keamanan; kemampuan keuangan (pendapatan daerah mampu membiayai penyelenggaraan pemerintahan) sudah terpenuhi.
“Jika persyaratan ini terpenuhi semua, Panitia Pelaksana tinggal melakukan pengajuan pembentukan kabupaten baru ini kemudian diproses melalui tahapan menjadi kabupaten persiapan terlebih dahulu sebelum disahkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Target kita 2027 sudah menjadi kabupaten persiapan, hingga 2029 sudah melaksanakan sendiri Pemilu di Kabupaten Gambut Raya,” tuntasnya. rds/ani
