JAKARTA – Direktorat Jen­de­ral Pajak (DJP) Kementerian Ke­uangan (Kemenkeu) menyatakan penjual online yang berjualan di le­bih dari satu lokapasar (mar­ket­place) tak akan terkena pajak ber­ganda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Nantinya, pedagang online ti­dak akan membayar pajak dua kali dengan berjalannya pe­ra­tur­an ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal menjelaskan apabila seorang pedagang berjuaan di le­bih dari satu marketplace, seluruh pe­nghasilan akan digabungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Itulah kemudian yang men­jadi keistimewaan daripada sis­tem ini. Ketika di satu plat­form nanti dia dipungut PPh-nya 0,5 persen, maka kemudian ten­tu ke­wa­ji­ban­nya dia nanti akan me­nggu­ng­gungkan (men­jum­lahkan) peng­hasilannya di da­lam SPT Ta­hun­an,” ujar Yon da­lam konerensi pers di kantor Di­rektorat Jenderal Pa­jak, Ja­kar­ta Selatan.

Apabila total omzet pe­da­ga­ng setelah digabungkan masih me­menuhi ketentuan PPh final UMKM, maka seluruh pe­ng­ha­sil­an tersebut tetap dikenakan ske­ma pajak final.

“Kalau dalam konteks nanti dia itu penghasilannya masih ma­suk dalam kerangka final, maka ini masuk di dalam, pe­ng­ha­si­lan­nya itu menjadi bagian da­ri PPh final,” ujar Yon.

Sementara itu, apabila se­te­lah seluruh penghasilan dari ber­ba­gai marketplace dijumlahkan ter­nyata omzetnya melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, pa­jak yang telah dipungut oleh ma­sing-masing platform tidak akan hi­lang.

Yon mengatakan seluruh PPh yang telah dipotong mar­ket­place akan menjadi kredit pa­jak dalam SPT Tahunan.

“Kalau nant kemudian ter­nyata penghasilannya itu setelah di­gu­nggung semua peng­ha­si­lan­nya itu menjadi lebih dari Rp4,8 mi­liar, tentu yang sudah di­po­tong di dalam empat platform ta­di akan menjadi kredit pajak da­lam SPT tahunannya,” ujar Yon.

Ada empat marketplace seba­gai pemungut Pajak Pe­ng­ha­silan (PPh) Pasal 22 atas pe­ng­hasilan yang diterima peda­gang dalam negeri melalui Per­da­gangan Melalui Sistem Elek­tro­nik (PMSE). Keempat mar­ket­place tersebut adalah Toko­pe­dia, Shopee,Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Ke­­men­terian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan penun­juk­an keempat marketplace ter­se­but berlaku pada 1 Juli 2026.

Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Selama sebulan, mar­ketplace diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.

Ia mengatakan DJP masih membuka peluang untuk me­nun­juk marketplace lain sebagai pe­mungut pajak apabila telah me­menuhi persyaratan yang di­tetapkan.

Menurut dia, kriteria ter­se­but meliputi kesiapan sistem, ska­la transaksi, serta kapasitas ad­ministrasi. “Ini akankami tun­juk sebagai marketplace be­ri­kut­nya,” ujar Bimo.

Pemungutan pajak dari pe­da­gang oleh marketplace ini me­ru­pakan amanat Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan ya­ng Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang iterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Ne­geri dengan Mekanisme Per­da­gangan melalui Sistem Elek­tr­o­nik. cnn/mb06