JAKARTA – Pemerintah mem­per­luas kriteria masyarakat ber­pe­nghasilan rendah (MBR) me­lalui aturan terbaru. Kini, pe­ker­ja dengan penghasilan hingga Rp 8,5 juta per bulan di se­jum­lah wilayah, bahkan pasangan sua­mi istri dengan pndapatan ga­bungan hingga Rp 14 juta di Ja­bo­detabek, masuk dalam ka­tego­ri MBR dan berhak me­ng­akses program rumah subsidi.

Kebijakan ini diharapkan mem­perluas kesempatan mas­ya­ra­kat memiliki hunian layak se­kaligus mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pe­ru­mahan dan Kawasan Per­mu­kim­an (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 ttang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Ber­pe­ng­ha­silan Rendah serta Persyaratan Ke­mudahan Pembangunan dan Pero­lehan Rumah. Aturan ter­sebut mulai berlaku sejak di­unda­ngkan pada 22 April 2025.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penyesuaian dila­kukan karena batas penghasilan MBR sebelumnya sudah tidak la­gi mencerminkan kondisi eko­nomi dan biaya hidup di berbagai daerah. Pemerintah juga meng_­ubah pembagian wilayah dari dua menjadi empat zona agar penetapan batas penghasilan lebih sesuai dengan karakteristik ma­sing-masing daerah.

“Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 No­vember 2024. Tujuannya ekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun ru­mah. Ataupun juga bagi para peng­embang, membangunkan rumah bagi masyarakat ber­pe­ng­hasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” kata Tito

Dalam aturan terbaru, Zona 1 yang meliputi Jawa di luar Ja­bo­detabek, Sumatera, Nusa Teng­gara Barat, dan Nusa Te­ng­gara Timur menetapkan batas penghasilan maksimal Rp 8,5 juta per bulan bagi masyarakat yang belum menikah dan Rp 10 juta bgi yang telah menikah.

Untuk Zona 2 yang men­cakup Kalimantan, Sulawesi, Ba­li, Kepulauan Bangka Be­li­tung, Kepulauan Riau, Maluku, dan Maluku Utara, batas peng­hasilan maksimal ditetapkan Rp 9 juta bagi masyarakat yang be­lum menikah dan Rp 11 juta bagi yang telah menikah.

Sementara itu, Zona 3 yang meliputi Papua dan daerah oto­nomi baru di wilayah tersebut me­netapkan batas penghasilan maksimal Rp 10,5 juta bagi mas­yarakat yang belum menikah dan R 12 juta bagi yang telah menikah.

Adapun Zona 4, yakni Jabo­detabek, memiliki batas peng­hasilan tertinggi, yaitu Rp 12 juta per bulan bagi mas­ya­ra­kat yang belum menikah dan Rp 14 juta bagi pasangan suami istri.

Pemerintah menilai pen­ye­su­aian tersebut akan memperluas akses masyarakat terhadap pem­bi­ayaan rumah subsidi, terutama bagi pekerja formal di kawasan perkotaan yang selama ini tidak lagi memenuhi syarat akibat kenaikan pendapatan nominal, rep/mb06