TANJUNG – Polsek Tanjung melaksanakan kegiatan penertiban dalam rangka menindaklanjuti keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, terkait adanya aktivitas balap liar (bali) di kawasan Wikau, Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Rabu (17/6) sore.

Penertiban dilakukan di lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar oleh sejumlah pengendara. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk kegiatan balap liar.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, kegiatan penertiban ini merupakan tindaklanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas balap liar.

“Balap liar tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelaku maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada para orangtua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah keterlibatan dalam aktivitas balap liar maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Polres Tabalong dan jajaran akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Tabalong,” pungkasnya. yan