Mata Banua Online
Rabu, Juni 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PRKPLH Gelar Rakor Perizinan Lingkungan MBLB

by Mata Banua
21 Mei 2026
in Martapura
0
ASISTEN Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah (tengah) memberikan arahan saat membuka Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).(foto:mb/ist)

MARTAPURA – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Rakor yang diadakan di Aula Kantor DPRKPLH Banjar, Rabu (20/5), dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah.

Berita Lainnya

BKPSDM Laksanakan Pembukaan Penilaian Kompetensi ASN

BKPSDM Laksanakan Pembukaan Penilaian Kompetensi ASN

9 Juni 2026
TP PKK Banjar Lakukan Pembinaan Administrasi

TP PKK Banjar Lakukan Pembinaan Administrasi

9 Juni 2026

Di hadapan pelaku usaha, Ikhwansyah mengatakan, sektor pertambangan MBLB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, diakuinya aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan, apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Aspek perizinan lingkungan menjadi instrumen penting, agar kegiatan usaha tetap berjalan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Ikhwansyah menegaskan, pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto menyebutkan, sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan, serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ujarnya.

Rahman menambahkan, 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi. Ia berharap, melalui kegiatan tersebut terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper