Mata Banua Online
Jumat, Mei 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPRD Sahkan Perda Pengelolaan Sampah

by Mata Banua
21 Mei 2026
in Martapura
0
JAWABAN – Bupati Banjar H Saidi Mansyr menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar.(foto:mb/ist)

MARTAPURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar pada rapat paripurna telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.

Pengesahan perda ini setelah DPRD Kabupaten Banjar sepakat menyetujui perda terkait pengelolaan sampah tersebut, dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar Martapura, Rabu (20/5) siang.

Berita Lainnya

PRKPLH Gelar Rakor Perizinan Lingkungan MBLB

PRKPLH Gelar Rakor Perizinan Lingkungan MBLB

21 Mei 2026
BPBD Banjar Serahkan Bantuan Bencana Angin Kencang

BPBD Banjar Serahkan Bantuan Bencana Angin Kencang

21 Mei 2026

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar, H Irwan Bora, membahas sejumlah agenda strategis yakni pengelolaan sampah, penyertaan modal daerah hingga pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu agenda utama dalam rapat paripurna tersebut yaitu pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Laporan Komisi III DPRD Banjar disampaikan juru bicara Hamdan, mendapat persetujuan seluruh anggota dewan setelah dimintakan persetujuan oeh pimpinan rapat dan persetujuan tersebut kemudian ditandatangani kedua belah pihak.

Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengatakan, keeradaan Perda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Banjar diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstrutur dan berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah, dari pola kumpul angkut buang menjadi pendekatan ekonomi sirkular, yang mampu memberikan nilai ekonomi dari proses pengolahan sampah.

“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih terstruktur dan berkelanjutan, sekaligus mendorong perubahan paradgma menuju ekonomi sirkular,” ujar Saidi.

Saidi Mansyur juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPR terhadap dua raperda lainnya yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal berupa Barang Milik Daerah kepada Perusahan Umum Daerah Pasar Bauntung Batuah dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tenang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Bupati Saidi mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui dua raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Ia menilai, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pengelolaan badan usaha milik daerah.

Rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Taun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. ril/dio

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper