TANJUNG – Polsek Muara Uya yang dipimpin Kapolsek Ipda Rahmadi mengungkap kasus perjudian dan mengamankan enam pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai dan kartu domino.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Polsek Muara Uya melaksanakan patroli rutin dan melintas di kawasan Jalan Bangkar, Senin (18/5) malam.
“Saat itu petugas mendengar suara keributan yang mencurigakan dari sebuah toko parfum, kemudian mendatangi lokasi dan menanyakan aktivitas yang berlangsung kepada penjaga toko,” ucapnya, Rabu (20/5).
Namun karena penjaga toko tidak memberikan jawaban, lanjutnya, petugas kemudian melakukan pemeriksaan ke dalam toko dan mendapati sejumlah orang tengah bermain judi domino jenis qiu-qiu.
Ke enam pelaku yang diamankan, yakni MI (22), MS (21), JUN (27), MH (21), HM (27), dan APR (22), yang seluruhnya merupakan warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya. Para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua kotak kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 341.000 yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian tersebut,” pungkasnya. yan

