
AMUNTAI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Hulu Utara (HSU) melakukan penggeledahan, penyidikan, dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat, Selasa (19/5).
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan masker kain untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Penggeledahan kantor BPBD HSU dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Nomor: PRINT-03/O.3.14/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/O.3.14/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-11/O.3.14/Fd.2/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda, yakni di kantor BPBD baru di Jalan Pembalah Batung No 52, Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, kantor BPBD lama beserta ruangan dan gudang penyimpanan di seberang kantor utama di Jalan Abdul Hamidan, dan kantor balai latihan kerja (BLK) di Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan.
Kemudian, rumah pribadi terdakwa tersangka berinisial ZLF di Kompleks Pondok Ujung Murung Indah, Kecamatan Amuntai Selatan, serta rumah pribadi terdakwa tersangka berinisial RDW di Jalan Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah.
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat upaya penanganan pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten HSU, dalam kurun waktu September hingga Desember 2020 BPBD HSU melaksanakan tiga tahap pengadaan masker kain yang bersumber dari dana biaya tak terduga (BTT) TA 2020, dana insentif daerah (DID) tambahan TA 2020, dan DID tahap II TA 2020.
Namun, pelaksanaan pengadaan tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pertanggungjawaban.
Diduga, terjadi ketidakpatuhan tugas dan fungsi pejabat pengadaan, proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan, serta ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan dokumen pertanggungjawaban.
Tim penyidik menemukan indikasi modus operandi yang dilakukan, di antaranya dugaan adanya peningkatan harga atau mark-up dalam pembayaran masker kain.
Terkait pembayarannya sendiri kepada para penjahit, dilakukan secara tunai sesuai dengan jumlah masker yang diserahkan. Namun, dalam dokumen pertanggungjawaban, pembayaran tersebut dicatat seolah-olah dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing penjahit dengan jumlah yang tidak sesuai atau melebihi jumlah penyerahan yang sebenarnya.
Setelah dana yang diduga telah di mark-up di transfer ke rekening penjahit, oknum yang terlibat diduga menarik kembali dana tersebut secara melawan hukum melalui transfer ke rekening lain.
Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi atau dibagikan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak berhak, sehingga menyalahi peruntukan dana yang telah ditetapkan.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang di atur dalam peraturan perundang-undangan, dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 340.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri HSU Budi Triono melalui Kepala Seksi Intelijen Bangkit Budi Satya menyampaikan, kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mengungkap kebenaran perkara dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. suf

