Oleh: Cahyani Pramita, SE
Sinkronisasi program antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memperkuat sektor koperasi dan UMKM semakin ditekankan urgensinya. Dalam rapat Koordinasi Perencanaan Bidang Koperasi dan UMKM se-Kalimantan Selatan di Novotel Banjarbaru, Kamis 7 Mei 2026 Sekda Kalsel menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen mendorong penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan daya saing UMKM, transformasi digital usaha, perluasan akses pembiayaan, hingga penguatan legalitas dan sertifikasi usaha. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga terus mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor guna mendukung koperasi modern dan UMKM naik kelas sekaligus menyelaraskan target pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional. (www.rri.co.id,8/5/2026)
Koperasi dan UMKM memang menciptakan lapangan kerja, menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun sayangnya, para pelaku umkm justru dihadapkan pada kondisi bisnis yang semakin tidak kondusif, semakin pelik tak kunjung naik kelas.
UMKM semakin tersisih karena dalam sistem kapitalisme melahirkan persaingan tidak seimbang, memberi ruang besar bagi pemilik modal kuat untuk menguasai dunia usaha. Layaknya hukum rimba, siapa kuat (modal, lobi politik, dll) maka ia menang. Perusahaan besar lebih mudah berkembang karena mereka disupport dengan backing modal dan kekuasaan yang kuat. Sementara UMKM dengan kekuatan yang juga minim terus terdesak tersingkirkan dari persaingan.
Negara dalam kapitalisme lebih berpihak pada kepentingan korporasi besar karena pendapatan negara sangat bergantung pada investasi dari para investor. Aneka kebijakan dibuat untuk memudahkan, menguntungkan dan mengamankan investor besar. Dalam upaya untuk menarik investasi, berbagai jenis insentif diberikan kepada para investor. Insentif fiskal seperti pembebasan pajak, zona ekonomi khusus, perizinan yang mudah, dan pembebasan bea masuk dan pajak ekspor. Pemberian konsesi atau izin atas hak pengelolaan kepada para investor atas sumberdaya alam atau operasi bisnis tertentu juga merupakan strategi yang umum digunakan. Beberapa contoh konsesi tersebut adalah konsesi untuk pengelolaan tambang dan minyak bumi, pengelolaan hutan, serta pembangunan dan pengelolaan fasilitas umum seperti jalan tol, pelabuhan, bandara, pembangkit listrik, dan pelayanan air dan air limbah. Sungguh luar biasa bukan? Bagaimana mungkin kekayaan tidak terkumpul pada mereka? Sementara UMKM tidak ada insentif layaknya mereka. Bantuan modal, akses bahan baku, pemasaran hingga ekspor sangat minim bahkan dengan prosedur panjang berbelit dan berbiaya besar. Belum lagi pajak dan skema bantuan modal dengan sistem ribawi semakin membebani. Riba justru memperkuat dominasi lembaga keuangan (korporasi) terhadap rakyat kecil. Akibatnya ekonomi rakyat sulit tumbuh mandiri dan ketimpangan ekonomi semakin lebar.
Sinkronisasi program yang dilaksanakan pemerintah tidak sekedar bersifat administratif, pelatihan teknis, atau bantuan sementara. UMKM tetap sulit naik kelas dan rakyat kecil tetap rentan dan tertekan dengan krisis ekonomi karena dominasi kapital besar, sistem ribawi, liberalisasi pasar dan ketimpangan distribusi kekayaan. Kesejahteraan rakyat bukanlah prioritas. Negara mengejar pertumbuhan ekonomi tanpa melihat kesenjangan dan kemiskinan yang nyata terjadi.
Berbeda dengan Islam dimana negara hadir sebagai penanggungjawab, pelayan rakyat. Rasul SAW bersabda, Imam/Khalifah itu laksana penggembala, dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap gembalaannya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Aktivitas ekonomi masyarakat akan dipermudah oleh negara. Akses pasar, infrastruktur, persaingan usaha, distribusi ekonomi akan berjalan adil. Sistem politik ekonomi Islam juga menjamin pembagian kepemilikan sesuai porsinya. Takkan ada para kapital yang boleh menguasai kepemilikan umum seperti sumber daya alam strategis pada tambang, energi, hutan dan air. Harta kepemilikan umum hanya dikelola negara dan hasilnya digunakan untuk pelayanan publik, pembangunan ekonomi, bantuan usaha rakyat dan kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi sekuler berorientasi pertumbuhan, bukan kesejahteraan. Sistem kapitalisme mengukur keberhasilan ekonomi dari investasi, pertumbuhan angka, dan keuntungan pasar. Sementara kesejahteraan rakyat sering tidak menjadi prioritas utama. Akibatnya pertumbuhan ekonomi bisa naik tetapi kemiskinan dan kesenjangan tetap tinggi.
Khilafah menerapkan sistem keuangan tanpa bunga, pembiayaan syariah, bantuan modal tanpa riba bahkan bantuan cuma-cuma dari kas negara (Baitul mal). Sebagaimana disebutkan dalam kitab An nizhomul Iqthishodiy karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dimana salah satu sebab kepemilikan adalah pemberian negara (iqtha ad daulah) kepada rakyat. Bisa berupa harta untuk menggarap tanah pertanian sebagaimana Khalifah Umar bin Al Khattab yang telah memberi para petani di Irak harta dari Baitul mal tanpa meminta imbalan dari mereka. Rakyat, para pelaku usaha tidak terbebani bunga dari pinjaman modal, usaha lebih sehat dan produktif.
Negara khilafah juga melindungi pasar dari dominasi kapital besar. Mencegah monopoli, melarang penimbunan, menjaga persaingan sehat dan melindungi usaha rakyat. Tidak ada penarikan pajak bagi bisnis rakyat dan tak ada ruang bagi para investor/korporat menguasai perekonomian negara.
Sistem ekonomi Islam berorientasi kesejahteraan, terpenuhi kebutuhan individu per individu. Bukan sekadar pertumbuhan angka belaka. Negara memastikan setiap individu memiliki akses kebutuhan pokok, lapangan kerja tersedia dan aktivitas ekonomi berjalan sesuai syariat.
Jadi, problem UMKM bukan sekadar kurang pelatihan atau modal, tetapi akibat sistem ekonomi kapitalistik yang memihak korporasi besar. Selama sistem ini dipertahankan, ketimpangan ekonomi akan terus terjadi. UMKM terus tersingkir dan rakyat tetap sulit meraih kesejahteraan. Islam melalui Khilafah menghadirkan tata kelola ekonomi berbasis syariat yang menjamin distribusi kekayaan dan kesejahteraan rakyat. Wallahu a’lam bish shawab

