Mata Banua Online
Senin, Mei 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polisi Amakan Preman Palak Sopir di SPBU Benua Anyar

by Mata Banua
18 Mei 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Aparat gabungan saat mengamankan tiga orang diduga preman SPBU di Banua Anyar Banjarmasin. (foto;mb/ist)

BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur di back up Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan mengamankan tiga orang laki-laki terduga pelaku pemalakan terhadap para sopir.

Saat sedang menunggu antrian isi BBM jenis bio solar, di SPBU Pertamina Banua Anyar Jalan Pangeran Hidayatullah No.1 Kelurahan Benua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.

Berita Lainnya

Embarkasi Banjarmasin berangkatkan Calhaj Tertua

Embarkasi Banjarmasin berangkatkan Calhaj Tertua

18 Mei 2026
Digitalisasi Data Bansos Dipercepat

Digitalisasi Data Bansos Dipercepat

18 Mei 2026

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto mengatakan tiga orang pria diduga preman diamankan petugas gabungan dari area SPBU yanv berada di Benua Anyar Banjarmasin.

Ketiganya terbukti melakukan paksaan pemalakan terhadap para sopir, ada tiga korban sopir yang mereka palak dengan kerugian korban sekitar Rp210 ribu.

“Penindakan oleh personil Polsek Banjarmasin Timur yang di back up Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Dit Reskrimum Polda Kalsel,” ucap AKP Morris Widhi Harto di Banjarmasin, kemarin.

Penindakan tindak pidana setiap orang dengan maksud untuk menguntungkan disi sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan dan ancaman kekerasan dan atau setiap orang.

Melakukan perbuatan secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 482 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP.

Berdasarkan laporan polisi Nomor : Lp/B/34/V/2026/SPKT.Polsek Banjarmasin Timur/Polresta Banjarmasin/Polda Kalsel, waktu kejadian sekitar pukul 11.00 Wita, TKP di SPBU Pertamina Banua Anyar Jalan Pangeran Hidayatullah Banjarmasin.

Para pelaku, Has alias Bul (39) buruh harian lepas, MRR alias Riz (32) wiraswasta, MG alias Ga (23) ketiganya adalah warga Jalan 9 November Kelurahan Benua Anyar Rt. Rw.01 Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarasin.

Adanya laporan dari masyarakat di SPBU Benua Anyar sering para sopir dimintai uang saat antri isi BBM bio solar oleh sejumlah preman.

Kemudian, jelas Kapolsek, anggota Polsek Banjarmasin TImur di backup anggota Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Kalsel dan Macan Polresta Banjarmasin di pimpin Kompol Dedy Yudanto ke TKP dan mengamankan para pelaku tindak pidana pemerasan terhadap sopir.

Para pelaku ditangani oleh unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti uang tunai hasil pemerasan senilai Rp.210.000. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper