Mata Banua Online
Minggu, Mei 17, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pungli Ke Sopir di SPBU Sejumlah Pria Diamankan Polresta

by Mata Banua
17 Mei 2026
in Banjarmasin, Indonesiana
0
Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel saat amankan sejumlah preman pemlaak sopir disalaha satu SPBU di Banjarmasi (Foto:mb/sam)

BANJARMASIN – Personil Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Remob Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan empat orang laki-laki diamankan karena diduga memungut uang parkir ke para sopir saat menunggu antrian di SPBU Basirih, Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin, Sabtu (16/5).

Para pria tersebut yang berurusan dengan pihak kepolisian di Banjarmasin yaitu berinisial ASS (47), REJ (36) A (35), an RB (45), semua adalah warga Banjarmasin.

Berita Lainnya

Ilham Kenalkan Taman Edukasi dan Satwa Jahri Saleh

Ilham Kenalkan Taman Edukasi dan Satwa Jahri Saleh

17 Mei 2026
Suripno Ajak Masyarakat Jangan Gunakan Pinjol dan Judol

Suripno Ajak Masyarakat Jangan Gunakan Pinjol dan Judol

17 Mei 2026

Dari informasi terhimpun pria terduga preman ini diamankan polisi gabungan yang diduga memalak uang ke para sopir yang tengah antri mengisi solar di SPBU Basirih di Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter, Ipda Tri Pebriana Putra membenarkan, mereka mengamankan sejumlah pria diduga memalak para sopir.

“Kita menindaklanjuti dari informasi masyarakat, adanya pemalakan oleh para preman di SPBU Basirih, kita respon cepat anggota berpakaian preman datangi SPBU dan terbukti sejumlah sopir menjadi korban pungli saat menanti antrian mengisi Bahan Bakat Minyak (BBM) jenis bio solar,” ucapnya.

Mereka melakukan pungutan liar mmaksa meminta para sopir yang menunggu antrian BBM di SPBU Basirih, satu sopir truk harus membayar sebesar Rp150 ribu.

Sudah dilakukan introgasi ke empat preman yang memalak sopir di SPBU, satu ditetapkan sebagai tersanagka berinisila RB (45) terbukti melakukan pungutan liar ke sopir, “Kami amankan barang bukti berupa uang tunai Rp375 ribu hasil memalak sopir,” katanya.

Untuk tiga pria lainnya, ASS (47), REJ (36) A (35), dari hasil tes urine disinyalir positif mengandung Metamfetamin dan Amphetamin diserahkan dan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses selanjutnya.

Pemalak RB dikenalan dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Guna menekan aksi oremnaisme di SPBU di Banjarmasin akan dilakukan rutin pemantauan guna penegakan hukum. “Kita terus melakukan operasi serupa, supaya tidak ada lagi rasa keresahan di masyarakat oleh premanisme di SPBU di Banjarmasin,” pungkasnya.

Ditempat terpisah anggota Polda Kalsel juga mengamnakan sejumlah pria preman yang diduga melakukan pemalakan terhadap sopir di SPBU di Anjir Pasar saat antri BBM bio solar. sam/ani

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper