
BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas, SH MH sosialisasi peraturan perundang-undangan mengangkat tema terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informas dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kedua peraturan ini perlu disosialisasikan kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan ini, karena di dalamnya terdapat berbagai ketentuan yang penting untuk dipahami dan menjadi perhatian masyarakat.
Khususnya terkait dengan upaya pencegahan dampak negatif pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (Judol) yang saat ini semakin marak.
“Melalui pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati, sehingga tidak terjebak dalam praktik Pinjol dan Judol yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” ujar Suripno.
Ketika sosialisasi itu menghadirkan narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas dengan dihadiri Warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (16/5).
Sebab, dampak dari praktik-praktik tersebut sangat besar, mulai dari gangguan ekonomi, masalah sosial hingga meningkatnya risiko kemiskinan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi seperti ini, mengingat tidak semua masyarakat dapat dengan mudah memahami ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap masyarakat, khususnya warga di daerah kita, dapat semakin memahami bahwa Pinjol dan Judol memiliki risiko yang sangat besar dan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial maupun ekonomi,” harapnya.
Dengan adanya kegiatan sosialiasi ini, ia berharap dapat membantu mengurangi praktik pinjol ilegal dan judi online di lingkungan masyarakat.
Narasumber Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas menjelaskan persoalan ini harus disikapi dengan sangat hati-hati karena merupakan bagian dari formulasi strategis penegakan hukum nasional dan dapat menimbulkan berbagai permasalahan.
Sebagai contoh, katanya, mulai dari persoalan judi online. Judi online saat ini sangat mudah diakses, bahkan hanya melalui telepon genggam di tangan, seseorang sudah bisa bermain judi.
Berdasarkan data yang ada, kerugiannya sangat besar. Pada tahun 2024, terdapat sekitar 8,4 juta orang yang terlibat dalam aktivitas judi online, oleh karena itu, pemerintah terus melakukan upaya pemberantasan.
Pemerintah membentuk dan melibatkan berbagai kelembagaan di tingkat pusat, seperti badan siber negara, kepolisian termasuk unit siber, serta kementerian terkait.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Semua ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.Hasilnya cukup masif. Ribuan situs telah dibersihkan atau diblokir.
Namun, situs-situs tersebut masih terus bermunculan kembali, terutama yang berasal dari luar negeri sehingga penanganannya menjadi lebih kompleks.
“Pemerintah terus memperketat pengawasan dan pemblokiran terhadap situs-situs yang mencurigakan. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak,” jelasnya seraya menyebutkan bagi pelaku, ancaman hukumannya dapat mencapai 10 tahu penjara dan denda hingga Rp10 miliar. rds/ani

