
KANDANGAN-Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan empat kepada desa (Kades) di wilayah Kecamatan Padang Batung, HSS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah ditahan di Mapolres setempat.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung, di Kandangan, Rabu, mengatakan empat orang kepala desa di Kecamatan Padang Batung tersebut terbukti terlibat dalam kasus dugaan pungli jual beli lahan.
“Keempat kades saat ini semuanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli tipikor, serta sudah ditahan di rutan Mapolres HSS,” ucap May Pelly.
Diterangkan dia, keempat tersangka kasus dugaan pungli ini disangkakan Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai Perubahan atas Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka juga diduga melakukan korupsi pegawai negeri, atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan, memaksa seseorang membayar dengan potongan yang dilakukan secara berulang.
Adapun kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), tertanggal 21 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi (LP) tipe A tanggal 23 Desember 2025.
“Setelah menerima dumas, kami mengambil keterangan saksi-saksi dari desa hingga perusahaan dan akhirnya kita terbitkan LP, disusul surat penyidikan juga pada 23 Desember 2025,” terangnya.
Dari hasil gelar perkara, Polres HSS menetapkan empat orang yakni TL (38) Kades Padang Batung, RP (44) Kades Kaliring, SH (39) Kades Batu Bini, SU (51) Kades Madang sebagai tersangka kasus tipikor dugaan pungli jual beli lahan.
Diterangkan dia, modus yang dilakukan empat kades tersebut dengan meminta fee Rp 500 per meter, atas jual beli lahan antara pemilik tanah atau masyarakat dan perusahaan dalam upaya pembebasan lahan.
Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), kepala desa seharusnya hanya bersifat mengetahui jual beli lahan, namun apabila tidak memberikan uang pelicin urusan bakal dipersulit.
“Para tersangka ini mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian Rupiah per meter atas inisiatif desa, nyatanya hanya inisiatif kades. Dan setelah kami telusuri tidak ada aliran dana yang masuk ke kas desa,” ungkapnya.
Uang fee tersebut ada yang diterima langsung oleh kepala desa, juga ada yang diterima perangkat desa kemudian diserahkan kepada kades yang bersangkutan.”Total kerugian atas perbuatan keempat tersangka terjadi sejak 2022 sampai dengan 2025 ditaksir sekitar Rp1,4 miliar lebih, dan diketahui paling banyak dilakukan oleh Kades Batu Bini,” ucapnya.
Pihaknya meminta kepada para tersangka untuk menghadirkan uang fee tersebut, sebagai alat bukti atau barang bukti kasus tipikor dugaan pungli jual beli lahan .”Setelah ini kami akan melengkapi berkas perkara keempat tersangka, dan kemudian akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri HSS untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.{[an/mb03]}

