Mata Banua Online
Minggu, Mei 10, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tapin gelar sidang isbat nikah perdana di Kalsel

by Mata Banua
10 Mei 2026
in Tapin
0

 

SIDANG ISBAT-Proses sidang isbat nikah yang dilakukan perdana di kantor Kejaksaan Negeri Tapin se-Kalsel di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis (07/05/2026). (foto:mb/ant)

RANTAU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar sidang isbat nikah pertama yang dilaksanakan di lingkungan kantor kejaksaan se-Kalimantan Selatan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan.

Berita Lainnya

Kejari Tapin Gelar Sidang Isbat Nikah

Kejari Tapin Gelar Sidang Isbat Nikah

7 Mei 2026
Sosialisasi Reforma Agraria di Atas HPL Digelar di Tapin

Sosialisasi Reforma Agraria di Atas HPL Digelar di Tapin

7 Mei 2026

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho mengatakan, pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut menjadi yang pertama digelar di kantor Kejari di wilayah Kalimantan Selatan melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama Tapin, Kementerian Agama Tapin, dan Pemerintah Kabupaten Tapin.

“Ini pertama kali sidang isbat nikah dilaksanakan di kantor Kejari se-Kalimantan Selatan,” ujar Hendro di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.

Ia mengatakan, sebanyak 23 pasangan mengikuti program tersebut, terdiri atas tiga pasangan menjalani sidang di Kantor Kejari Tapin dan 20 pasangan lainnya di Pengadilan Agama Rantau.

Menurut Hendro, Kejari Tapin juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin guna membantu pemenuhan administrasi peserta isbat nikah.

Ia menyebut program tersebut dirancang menjadi agenda berkelanjutan melalui sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Insya Allah kegiatan ini akan terus dilanjutkan demi membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Rantau Rasyid Rizani mengatakan, sidang isbat nikah memberikan manfaat langsung berupa pengakuan hukum terhadap perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Ia menjelaskan, pasangan yang telah memperoleh penetapan pengadilan selanjutnya dapat mencatatkan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga hak-hak hukum keluarga menjadi terlindungi.

“Pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak suami istri, anak, hingga hak keperdataan seperti warisan dan administrasi kependudukan,” ujar Rasyid.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Tapin H. Akhmad Ismail Fahni mengapresiasi inisiatif Kejari Tapin karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas pernikahan.

Ia berharap, program tersebut dapat menekan angka pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Tapin sekaligus mendorong masyarakat melaksanakan pernikahan secara resmi melalui KUA.

“Ketika pernikahan dilakukan secara legal dan formal, maka banyak hak keperdataan keluarga yang terlindungi,” ujar Fahni.{{an/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper