
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menggelar sidang isbat nikah pertama yang dilaksanakan di lingkungan kantor kejaksaan se-Kalimantan Selatan, sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho mengatakan, pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut menjadi yang pertama di gelar di kantor kejari di wilayah Kalimantan Selatan melalui kolaborasi bersama Pengadilan Agama Tapin, Kementerian Agama Tapin, dan Pemerintah Kabupaten Tapin.
“Sebanyak 23 pasangan mengikuti program tersebut yang terdiri atas tiga pasangan menjalani sidang di Kantor Kejari Tapin, dan 20 pasangan lainnya di Pengadilan Agama Rantau,” ucapnya, Kamis (7/5).
Ia menyebutkan, Kejari Tapin juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tapin guna membantu pemenuhan administrasi peserta isbat nikah.
“Program ini dirancang menjadi agenda berkelanjutan melalui sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Insha Allah kegiatan ini akan terus dilanjutkan demi membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Rantau Rasyid Rizani menambahkan, sidang isbat nikah memberikan manfaat langsung berupa pengakuan hukum terhadap perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Ia menjelaskan, pasangan yang telah memperoleh penetapan pengadilan selanjutnya dapat mencatatkan perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga hak-hak hukum keluarga menjadi terlindungi.
“Pencatatan perkawinan penting untuk melindungi hak suami istri, anak, hingga hak keperdataan seperti warisan dan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Tapin H Akhmad Ismail Fahni mengapresiasi inisiatif Kejari Tapin karena dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya legalitas pernikahan.
Ia berharap program tersebut dapat menekan angka pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Tapin, sekaligus mendorong masyarakat melaksanakan pernikahan secara resmi melalui KUA.
“Ketika pernikahan dilakukan secara legal dan formal, maka banyak hak keperdataan keluarga yang terlindungi,” ujarnya. ant

