Mata Banua Online
Senin, Mei 11, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

321 WNA Pelaku Judol Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi

by Mata Banua
10 Mei 2026
in Headlines
0

 

SEBANYAK 321 WNA Pelaku Judi Online akan dipindahkan ke sejumlah Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.

JAKARTA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi, Minggu (10/5).

Berita Lainnya

Timwas Haji DPR Akan Pantau Pemondokan Jamaah

Timwas Haji DPR Akan Pantau Pemondokan Jamaah

10 Mei 2026
Gubernur Kalsel: Pejabat Jaga Integritas dan Siap Dievaluasi

Gubernur Kalsel: Pejabat Jaga Integritas dan Siap Dievaluasi

10 Mei 2026

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan itu dilakukan untuk pemeriksaan lanjutan dalam proses penanganan perkara.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, yang dikutip CNNIndonesia.com.

Ratusan WNA tersebut dipindahkan ke tiga lokasi berbeda. Sebanyak 150 orang dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Trunoyudo menyebut proses penanganan kasus ini dilakukan secara terintegrasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk imigrasi.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas judi online. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper