Mata Banua Online
Jumat, Mei 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bank Kalsel Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Terbaru Per 30 April 2026

by Mata Banua
7 Mei 2026
in Bank Kalsel
0

 

Berita Lainnya

Singkirkan 15 Tim, Bank Kalsel Amuntai Terbaik di E-Sport HSU

Singkirkan 15 Tim, Bank Kalsel Amuntai Terbaik di E-Sport HSU

7 Mei 2026
UPZ Bank Kalsel Komitmen Cetak SDM

UPZ Bank Kalsel Komitmen Cetak SDM

4 Mei 2026

BANJARMASIN-Bank Kalsel Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Terbaru Per 30 April 2026 Bank Kalsel secara resmi merilis daftar Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru yang berlaku efektif per 30 April 2026, hal ini dilakukan guna memberikan informasi yang jelas bagi nasabah maupun calon debitur mengenai suku bunga acuan yang digunakan dalam proses penyaluran kredit.

Berdasarkan data yang dipublikasikan di Banjarmasin, pada Rabu, penetapan SBDK ini dipengaruhi oleh beberapa komponen utama, yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) sebesar 2,01 persen untuk seluruh kategori, ditambah dengan Biaya Overhead dan Margin Keuntungan.

Rincian SBDK efektif per tahun yang berlaku saat ini yaitu, Kredit Non UMKM untuk kategori Korporasi sebesar 9,77 persen dan Ritel: 10,43 persen.

Kemudian Kredit UMKM untuk kategori Menengah: 12,25 persen, Kecil: 12,54 persen dan Mikro: 13,74 persen.

Sementara itu untuk Kredit Konsumsi, kategori KPR / KPA: 7,01 persen danNon KPR / KPA: 11,81 persen.

Bank Kalsel juga mempertegas definisi operasional untuk kategori kredit Non UMKM guna memudahkan nasabah, yaitu Kredit Korporasi, diitujukan bagi badan usaha atau perusahaan dengan plafon kredit di atas Rp 15 Miliar.

Sedangkan Kredit Ritel, ditujukan bagi kredit yang tidak termasuk klasifikasi korporasi maupun segmen UMKM (sesuai POJK 13/2024), dengan plafon kredit sampai dengan Rp 15 Miliar.

Manajemen Bank Kalsel menjelaskan bahwa SBDK ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari suku bunga acuan otoritas berwenang hingga perkembangan kondisi ekonomi. Perlu diperhatikan bahwa SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko.

Besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur nantinya akan sangat bergantung pada penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.

Masyarakat dapat memantau informasi SBDK yang berlaku setiap saat melalui publikasi di setiap Kantor Cabang Bank Kalsel maupun melalui situs resmi di www.bankkalsel.co.id.

“Cek informasi terbaru Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Kalsel per 30 April 2026 sekarang juga, Dapatkan informasi lengkapnya melalui kanal resmi Bank Kalsel,” tulis Manajemen Bank Kalsel.

Bank Kalsel menegaskan bahwa operasional mereka berizin dan diawasi oleh OJK & BI, serta merupakan peserta penjaminan LPS.ant/rds

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper