Mata Banua Online
Rabu, Mei 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Membangun Keolahragaan Nasional dalam Perspektif Kekayaan Intelektual

by Mata Banua
5 Mei 2026
in Opini
0
Togi Leonardo Situmorang (Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel)

Tanggal 26 April yang lalu, dikenal sebagai sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Untuk menyambut event tahunan tersebut, tahun ini WIPO (World Intellectual Property Organization), badan khusus PBB yang dibentuk guna memperkuat basis Kekayaan Intelektual di dunia, menentukan satu tema khusus yaitu “IP and Sports: Ready, Set, Innovate” atau “Kekayaan Intelektual dan Olahraga: Siap, Mulai, Berinovasi”. Tema ini kemudian dipakai oleh seluruh negaraanggota WIPO, termasuk Indonesia, guna menyemarakkan perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Tahun ini setiap negara menyoroti bagaimana peran strategis Kekayaan Intelektual dalam mendukung kreativitas, kemajuan teknologi, serta pelindungan inovasi, pada bidang olahraga. Tema yang kemudian menjadi relevan di tengah pesatnya kemajuan teknologi pada sektor keolahragaan, namun pada sisi lainmasih belum sepenuhnya mampu mendukung industri keolahragaan, utamanya di Indonesia. Menarik kemudiandibahas bagaimana keterkaitan Kekayaan Intelektual untuk mendukung industri ini.

Berita Lainnya

Kalsel Peringkat Kedua PHK Nasional: Alarm Keras Rapuhnya Sistem Ekonomi

Kalsel Peringkat Kedua PHK Nasional: Alarm Keras Rapuhnya Sistem Ekonomi

5 Mei 2026
Merawat Kemerdekaan Pers di Tengah Tantangan

Merawat Kemerdekaan Pers di Tengah Tantangan

4 Mei 2026

Kekayaan Intelektual adalah Hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Dia adalah hasil dari kreativitas yang timbul dari kemampuan pikir manusia, pada tahapan selanjutnya mampu memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemiliknya. Maka dari itu Kekayaan Intelektual harus diberikan pelindungan oleh Negara. Pada industri keolahragaan dewasa inipun dipenuhi oleh berbagai macam jenis Kekayaan Intelektual, diantaranya yaitu Merek, Paten, dan Hak Cipta.

Di Indonesia sendiri, secara umum Olahraga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, yang manaOlahraga didefinisikan segala kegiatan yang melibatkanpikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dansistematis untuk mendorong, membina, sertamengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, danbudaya.Namun saat ini, olahraga berkembang menjadi suatu industri yang berperan penting dalam mengembangkan olahraga itu sendiri. Industri Olahraga dalam ketentuan ini merupakan kegiatan ekonomi bidangOlahraga dalam bentuk produk barang danataujasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yanglebih tinggi dan berdampak pada perekonomianmasyarakat dan Olahraga. Pada sisi inilah Kekayaan Intelektual memainkan peranan strategisnya.

Pada konteks modern saat ini, olahraga tidak hanya sekedar kegiatan fisik semata, namun sudah menjelma menjadi industri.Olahraga mengkombinasikan antara kompetisi, hiburan, bisnis, dan teknologi. Sistem ini kemudian menghadirkan berbagai karya, temuanmaupun ide yang dalam perkembangannyamenjadi identitas industri ini. Selayaknya suatu ide, tentunya harus dijamin oleh perlindungan hukum.

Salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang melekat pada industri olahraga adalah Merek.Kita semua sudah memahamibagaimana suatu merek mampu menjadi objek bernilai tinggi, dengan kualitas yang dikenal luas. Disinilah kekuatan Merek tersebut, saat seseorang ingin membeli kelengkapan olahraga, dan menginginkan kualitas yang baik, maka pilihannya bermuara kepada brand besar dunia tersebut. Selain karena kegunaan dan kenyamanan saat memakainya, si pemakai juga terkesan memiliki value tersendiri. Konsekuensi logisnya, tentu mendapatkan brand dimaksud harus merogoh kocek jauh lebih dalam mengingat nilai tinggi yang melekat pada objek. Karena bernilai tinggi, tentunya hanya dapat dijangkau oleh kalangan terbatas sehingga marak terjadi pemalsuan terhadap penggunaan Merek ini. Banyak ditemukan penjual kelengkapan olahraga menjual barang dengan mencantumkan logo dari brand besar ini dengan harga jual yang rendah, sehingga dapat dipastikan itu bukanlah barang yang asli. Pada konteks ini, terjadilah pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Fenomena ini seharusnyamenjadi peluang bagi industri olahraga tanah air untuk menciptakan produk asli dalam negeri dan membangun branding mereka, sehingga mampu menciptakan produk olahraga dengan nilai jual yang mampu menjangkau setiap kalangan di Indonesia, dengan kualitas yang tidak kalah bagusnya. Komersialisasi Kekayaan Intelektual akhirnya memainkan peranan vitalnya. Pada sisi lain, masyarakat juga terus diberikan edukasi agar menghindarkan diri dari barang palsu, dengan mendukung produk asli dalam negeri yang dijamin keasliannya.

Bentuk lain Kekayaan Intelektual lain adalah Hak Cipta. Selama ini Hak Cipta yang paling awam dipahami masyarakat adalah terkait hak siar. Bahkan sebagian besar pendapatan pelaku industri olahraga tanah air adalah dari Hak Siar ini, selain sponsor resminya. Pelaku industri olahraga seyogyanya dapat mengembangkan hak cipta lain misalnya dari logo klub olahraga maupun lagu milik klub tersebut. Hal ini pasti memiliki nilai ekonomis tinggi mengingat basis suporter olahraga kita yang besar. Saat logo klub yang sudah dikomersialisasi ini dijadikan merchandise, jersey ataupun bentuk lain, lagu mereka kemudian di-lisensikan, tentunya akan mampu meningkatkan pendapatan klub. Logotidak hanya menjadi simbol identitas, tetapi juga sumber pendapatan.

Paten juga memiliki peran penting, terutama dalam pengembangan teknologi olahraga. Kita sudah paham bagaimanasuatu teknologi dipakai untuk membantu perangkat olahraga dalam menjalankan suatu pertandingan yang sportif dan meminimalisir kesalahan. Pada sepakbola ada VAR, pada Badminton dan Tenis ada Hawk-Eye. Undang-undang memberikan ruang yang luas guna pengembangan olahraga berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Maka Indonesia pun perlu ambil bagian dalam pengembangan industri ini. Tentu kita tidak kekurangan sumber daya untuk menghasilkan teknologi berkualitas. Melaluipemanfaatan paten, kemajuan teknologi dapat mendukung peningkatan kualitas olahraga itu sendiri.

Terlepas dari itu semua, pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual pada industri olahraga harus sejalan dengan prinsip keolahragaan nasional seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan itu sendiri. Jangan sampai akses masyarakatterbatasi, apalagi untuk keolahragaan nasional. Misalnya akses secara gratis penyiaran pertandingan Tim Nasional. Contoh lain kesempatan kepemilikan jersey timnas asli dengan variasi harga yang mampu menjangkau setiap lapisan masyarakat.

Pada hakikatnya, Kekayaan Intelektual merupakan pondasi penting dalam perkembangan dan kemajuan industri olahraga saat ini. Kekayaan Intelektual tidak hanya membangun branding dan memperkuat identitas, namun juga mendorong kreativitas dan inovasi. Selain itu mampu meningkatkan nilai ekonomis sehingga para pelaku olahraga dapat memperkuat basis ekonomi mereka, mendukung kesejahteraan atlet, serta mampu menjadi sumber pendanaan sebagai upaya membangun olahraga nasional yang jauh lebih profesional. Oleh karena itu, melalui perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2026 ini, menjadi titik balik bagaimana pemahaman dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual menjadi kunci perkembangan industri olahraga nasional dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi atlet, organisasi olahraga, maupun masyarakat luas.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper