TANJUNG – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terjadi di wilayah Kecamatan Bintang Ara, Selasa (14/4) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di depan portal pos perusahaan perkebunan Desa Bintang Ara.
“Korban diketahui berinisial IR (61), warga Desa Usih, Kecamatan Bintang Ara, yang saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat tinggalnya bersama seorang saksi AL (23),” katanya, Selasa (5/5).
Ia mengatakan, Polsek Bintang Ara dipimpin Kapolsek Ipda Hartanto yang berada di lokasi kejadian segera menghimpun keterangan dari para saksi.
“Menurut saksi AL saat melintas di lokasi kejadian, ia dan korban tiba-tiba diberhentikan oleh seorang pria yang tidak mereka kenal. Pelaku terlihat membawa sebatang Kayu Ulin dan tanpa banyak bicara langsung melakukan penyerangan,” jelasnya.
Diduga, lanjut dia, pelaku memukulkan kayu tersebut secara berulang kali ke arah kepala dan tubuh korban. Dalam upaya melindungi diri, korban menangkis serangan menggunakan tangan.
“Setelah kejadian, korban segera mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pertamina dan selanjutnya di rujuk ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil diagnosa, korban mengalami patah tulang pada lengan kanan serta luka-luka lainnya,” ungkapnya.
Kasi humas menambahkan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MAH (36), warga Desa Usih di kediamannya pada Senin (4/5) sore.
“Diduga pelaku diamankan di kediamannya karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh petugas,” bebernya.
Dari keterangan pelaku yang merupakan karyawan bagian keamanan pada perusahaan tersebut, ia merasa kecewa dengan pihak pengelola perusahaan. “Ia mengaku merasa kecewa karena uang gaji selama dua bulan tidak dibayarkan. Alasan perusahaan, pelaku di anggap mangkir dari tugasnya,” pungkasnya.
Saat ini MAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Turut di sita barang bukti sebatang Kayu Ulin berukuran sekitar 3x5x60 cm. yan

