Oleh Ummu Aqilla FM., S. Pd.
Dunia pendidikan kembali dibuat tercoreng dengan beredarnya sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah siswa sedang melakukan sikap tidak pantas terhadap seorang guru di dalam ruang kelas. Kejadian ini dilakukan oleh siswa kelas IX di SMA Negeri 1 Purwakarta pada Kamis (16/4/2026) tepat setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) mengenai pengolahan makanan selesai.
Dalam rekaman tersebut, para siswa tampak mengejekbahkan menunjukkan isyarat jari tengah yang dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap sosok yang semestinya mereka hormati.
Terkait peristiwa itu, meskipun sang guru yang ada dalam video tersebut sebenarnya sudah memaafkan tindakan para siswa, namun pihak sekolah juga sudah melakukan tindak lanjut dengan memberikan skorsing selama 19 hari. Disisi lain, Dedi Mulyadi,selaku Gubernur Jawa Barat menilai sanksi tersebut belum tentu menjadi solusi terbaik dalam membentuk karakter siswa. Ia mengusulkan bentuk hukuman yang lebih edukatif dan berdampak langsung pada perubahan perilaku. Bahkan beliau mengatakan akan mengirim 9 siswa tersebut ke Barak militer pada Juni nanti.
Pelecehan guru di Purwakarta ini hanyalah satu kasus dari berbagai kasus yang menimpa para guru, tidak hanya pelecehan bahkan ada yang lebih dari itu. Hal ini sebagai cerminan krisis moral akibat sistem pendidikan sekulerliberal yang mengabaikan adab kepada guru.
Seringkali tindakan pembuatan video tersebut dilakukan demi konten atau pengakuan di media sosial. Siswa cenderung mengutamakan popularitasdan pengakuan dari teman-temannya daripada menghormati martabat guru.Kejadian ini sebagai bukti lemahnya wibawa guru. Para siswa berani melakukan hal tersebut, ada kemungkinan selain demi hal di atas, ditambah lagi dikarenakan sanksi sekolah selama ini terlalu lembek atau guru bahkan tidak berdaya pada siswa yang berbuat salah karena takut dituntut.
Disisi lain, Pemerintah sering menggaungkan “Profil Pelajar Pancasila”, dan kasus ini menjadi tamparan keras bahwa program-program tersebut baru sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dalam hati yang paling dalam, baik sebagai seorang siswa, guru, orang tua, masyarakat bahkan negara tentu tak menginginkan hilangnya moral pada para pelajar yang mana di tangan merekalah nantinya masa depan negara ini. Terkait hal ini, tentu kita tak cukup hanya dengan berdoa, berserah diri, menerima, tapi harus ada upaya dari kita semua ke arah perubahan menjadikan terlahirnya output pendidikan sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2013, yaitu untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Langkah nyata yang bisa dilakukan adalah menjadikan Kurikulum pendidikan haruslah dibangun berlandaskan akidah Islam untuk mencetak generasi yang memiliki Kepribadian Islam. Negara juga harus menyaring konten digital yang merusak moral, seperti tayangan yang mencontohkan pembangkangan, pelecehan atau kekerasan.
Penerapan sistem sanksi oleh pemerintah dengan menjadikan sanksi yang berfungsi sebagai Penebus (Jawabir) dosa bagi pelaku dan Pencegah (Zawajir) bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa. Sanksi ini harus memberikan efek jera yang nyata namun tetap adil sesuai syariat, dalam hal ini maka mau tidak mau maka hukum Allah lah yang harus diterapkan, bukan hukum buatan manusia.
Dalam Islam, guru diposisikan sebagai sosok mulia yang mendapatkan penghargaan tinggi dan penghidupan yang sangat layak dari negara, sehingga wibawa mereka terjaga di mata murid dan masyarakat.
Dengan kerjasama semua elemen baik siswa, orang tua, guru, negara yang menerapkan aturan pencipta termasuk dalam masalah pendidikan, maka wibawa guru yang mulai memudar ini maka akan kembali menjadi sosok yang mulia dan dimuliakan sebagaimana masa kejayaan Islam dulu.
Wallahu’alam bishshhawab

