JAKARTA – Harga tiket pesawat domestik resmi mengalami penyesuaian sejak 6 April 2026, melalui pembatasan kenaikan harga tiket maksimal 13% yang berlaku hingga Mei 2026.
Termasuk harga tiket pesawat dari Jakarta ke bandara-bandara teramai di Indonesia. Misalnya I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, maupun Hasanuddin di Makassar. Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan harga avtur hingga 70%, sekaligus menjaga agar kenaikan tarif penerbangan tetap terkendali.
Berbeda dengan harga tiket internasional yang tidak diatur pemerintah. Dengan demikian, aktivitas ekonomi nasional dapat terus berjalan di tengah berbagi tekanan yang mempengaruhi industri penerbangan.
Berdasarkan pantauan redaksi di laman resmi maskapai dan online travel agent (OTA), Rabu (22/4) siang, untuk keberangkatan ke sejumlah tujuan pada pekan awal Mei, harga tiket pesawat telah melambung.
Misalnya harga tiket dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) ke Denpasar terpantau dibanderol mulai dari Rp1,3 jutaan per orang untuk pesawat low cost carrier (LCC). Berbeda dengan sebelumnya, harga tiket ke Bali masih ada yang dijual dengan harga di bawah Rp1 juta.
Sementara untuk maskapai dengan layanan fullservice, seperti Garuda Indonesia, tiket ke Bali dijual mulai dari Rp2,3 juta. Harga tiket pesawat untuk tujuan Kualanamu (KNO) kini dapat dibeli dengan harga mulai Rp1,7 jutaan, naik sekitar Rp400.000an dari sebelumnya yang dijual dengan harga Rp1,3 jutaan.
Kemudian harga tiket pesawat dari Jakarta ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) dijual mulai dari Rp1,85 juta per orang. Sementara untuk tujuan Juanda (SUB) dibanderol denga harga Rp1,2 jutaan.
Bandara-bandara tersebut tercatat menjadi keberangkatan maupun tujuan, dengan penumpang terbesar di Indonesia.
Jumlah penumpang domestik terbesar terdapat pada Bandara Soekarno Hatta-Tangerang, yaitu mencapai 1,2 juta orang atau sebesar 28,84% dari total penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya sebanyak 330.500 orang atau sebesar 8,09% daritotal penumpang domestik.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah pun menyiapkan berbagai insentif perpajakan untuk industri penerbangan hingga relaksasi ke PT Pertamina (Persero) seiring dengan kenaikan harga tiket pesawat. Pertama, Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Pemerintah menggelontorkan sekitar Rp1,3 triliun per bulannya untuk menjaga harga tiket tetap terjangkau. “Jadi, kalau kami persiapkan dua bulan makanya Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimal di 9% sampai 13%,” papar Airlangga.
Kedua, relaksasi mekanisme sistem pembayaran antara Pertamina dan maskapai dengan term of conditions setara business-to-business (B2B). Ketiga, penurunan bea masuk untuk impor suku cadang pesawat menjadi 0%. bisn/mb06

