
BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti, 400 liter bio solar yang dikemas dalam 20 jerigen diangkut menggunakan mobiltruck merk mitsubishi ps100 tanpa nomor polisi.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul R K Siregar, melalui Kasi Humas, Ipda Adi Harry Sucahyo mengungkapkan bahwa tersangka berinisial MS (36), warga Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Tersangka ditangkap saat membawa BBM bersubsidi jenis bio solar yang akan dijual di kios BBM eceran Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (14/4).
“Kita mengamankan MS terduga penyalahguaan BBM subsidi bio solar pada Selasa di kios BBM eceran dan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Ipda Adi Arry Sucahyo, Jumat (17/4).
Harry menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan penyimpangan, aktivitas pengangkutan BBM bersubsididi dalam jumlah banyak di wilayah setempat.
Selanjutnya, tim dari Unit II indak Pidana Khusus Satreskrim Polresta Banjarmasin turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, anggota mendapati pelaku sedang menggunakan mobil truk merk mitsubishi ps100 tanpa nomor polisi mengangkut BBM bio solar subsidi.
Menurut Harry, modus yang digunakan pelaku adalah membeli bio solar di SPBU di Barjarmasin dengan harga normal Rp6.000/liter, dijual Rp10.000 perliter.
Lebih lajut, dia menjelaskan BBM tersebut dijual kepada para saksi yakni pria inisia BSA beserta rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset sebanyak kurang lebih 400 liter dengan harga perliternya Rp10.000.
“MS membeli BBM bio solar dari SPBU harga subsidi, sesuai barcode 80 liter, dijual Rp10.000 kepada para saksi yakni pria inisial BSA beserta rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset sebanyak kurang lebih 400 liter, bbm diangkut pakai truk,” jelas Kasi Humas.
Hasil pemeriksaan, MS mengakui memberi uang tip Rp6.000 kepada petugas SPBU, dalam pembelian 80 liter yang sesuai barcde. “MH selama melakukan kegiatan jual beli BBM bio solar tidak memiliki izin usaha niaga,” terang Kasi Humas.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 20 buah jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter dan seluruhjeriken tersebut ditemukan dalam kondisi terisi penuh bio solar, dengan total mencapai 400 liter.
“Kepolisian sita barang bukti BM bio solar subsidi 400 liter di 20 jeriqen kapasitas isi 20 liter, satu unit truck merk mitsubishi ps100, satu selang dan satuember,” katanya.
“Saat ini, kata Kasi Humas, MS beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebi lanjut. sam/ani

