
JAKARTA – Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkapkan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dipicu oleh motif dendam pribadi empat prajurit TNI.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menegaskan bahwa sentimen pribadi menjadi alasan utama para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Andrie.
“Untuk motif sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujar Andri di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4), yang dikutip CNNIndonesia.com.
Hal tersebut terungkap saat proses pelimpahan berkas perkara dari pihak Oditurat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, hari ini, Kamis (16/4).
Meskipun motif telah terungkap, proses hukum tetap berlanjut untuk menguji fakta-fakta tersebut di persidangan.
Andri menjelaskan bahwa berkas perkara ini telah melalui pemeriksaan mendalam dan dinyatakan siap untuk disidangkan.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ujar Andri.
Atas perbuatannya yang didasari dendam tersebut, para terdakwa kini dijerat dengan dakwaan pasal berlapis.
Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mendakwakan primair subsidiaritas atau dakwaan pasal berlapis. Yang pertama untuk primair kami menerapkan Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ujar Andri.
Andri menyatakan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk menyeret para prajurit tersebut ke meja hijau telah terpenuhi.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ujarnya.
Langkah hukum ini diambil setelah pihak Oditurat menerima Keputusan Penyerahan Perkara (SKEP) dari Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk menindaklanjuti kasus nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026.
“Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” katanya.
Menurut Andri, pelimpahan ini juga menyertakan sejumlah barang bukti serta daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka yang kini berstatus terdakwa.
“Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang,” ujarnya.
“Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” sambungnya.
Sementara, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menjadwalkan persidangan perdana digelar pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.
Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Oditur Militer.
“Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy.
Fredy memastikan persidangan akan berlangsung secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dapat memantau langsung jalannya proses hukum terhadap para prajurit TNI tersebut.
Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam di Jakarta.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut penyerangan terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Tak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI menangkap empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Koalisi Sipil mendesak TNI transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Koalisi Sipil telah mengingatkan potensi kasus ini dialihkan jadi motif pribadi. Mereka juga mendesak agar para pelaku di kasus ini disidangkan di peradilan umum. web

