
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kasus pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Salah satu yang dinonaktifkan merupakan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Menteri Imipas Agus Andrianto menyebut penonaktifan itu dilakukan pihaknya sebagai sanksi disiplin internal kepada para tersangka. Selain itu, penonaktifan juga dilakukan agar proses hukum di KPK dapat berjalan secara cepat.
“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6), yang dikutip CNNIndonesia.com.
“Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kemenimipas, kata dia, juga akan bersikap kooperatif serta membuka akses data dan dokumen yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara itu.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan penindakan yang dilakukan KPK itu sekaligus menjadi momentum untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel.
“Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, KPK juga menjerat eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG) serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP); dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita setidaknya 4 unit mobil, 9 motor, dan 7 sepeda dalam operasi senyap itu. Selain itu, ada juga valas atau mata uang asing yakni dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat serta logam mulia emas yang diamankan KPK dari operasi senyap tersebut.
KPK mengungkap modus yang digunakan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Silmy bersama sejumlah pelaku lain dalam praktiknya kerap mempersulit pemberian izin bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Mereka memaksa WNA pemohon izin tinggal tersebut membayar lebih agar izin diberikan.
“Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat), agar permohonan tersebut diproses,” kata Setyo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Biasanya, kata Setyo, para WNA meminta biro jasa untuk melakukan pengurusan dokumen izin tinggal. Nantinya, biro akan membantu pembayaran PNBP, verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
KPK menyebut selama periode 2022-2026, para pelaku menerima uang secara langsung maupun melalui perantara, tak kurang Rp145,5 miliar. Uang tersebut lalu dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim yang jumlahnya mencapai Rp100 juta setiap minggu.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Sdr. SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.
KPK menilai perbuatan para pelaku sebagai melawan hukum karena dilakukan secara sistemik mulai dari alur perintah serta aliran uangnya. web

