TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo menangkap seorang pria berinisial SM (41), dan seorang remaja warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (12/2) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, menjelaskan dua orang diduga pelaku merupakan ayah dan anak.
“Diamankannya kedua diduga pelaku usai petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil berwarna silver sering membawa narkoba jenis sabu dari arah Banjarmasin emnuju Kalteng,” jelasnya, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan raya Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua. “Diduga pelaku yang merupakan ayah dan anak saat itu melintas di Kelurahan Pulau mengendarai sebuah mobil penumpang warna silver,” katanya.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti berupa empat bungkus plastik berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Pelaku SM mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain milik anaknya,” ungkapnya.
Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita barang bukti dari pelaku SM berupa empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 18,68 gram, satu bungkus plastik klip besar, satu pipet kaca, satu lembar tisu warna putih, satu HP warna hitam, serta satu mobil warna silver dengan kunci kontak.
“Sedangkan dari diduga pelaku berusia 17 tahun disita satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,03 gram, satu sekop dari sedotan, satu pipet kaca berisi gumpalan kristal bening, satu korek api gas warna hijau, serta satu bungkus kotak rokok bekas,” ujarnya.
Kasi humas menegaskan, Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Bumi Sarabakawa.
“Kami juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. yan

