
BANJARMASIN – Sedikitnya 17 titik menjadi target penertiban reklame dan baliho oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin di tahun 2026 ini.
Kepala Satpol Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengungkapkan, penertiban ini merupakan lanjutan dari giat sebelumnya di tahun 2025, dimana beberapa reklame di Jalan Sutoyo S telah dilakukan pembongkaran.
“Arahan dari Pak Walikota agar penertiban reklame tetap berjalan. Ada beberapa titik yang belum ditertibkan,” ungkap Muzaiyin, belum lama ini.
Menurutnya, reklame atau baliho yang menjadi sasaran ditertibkan dinilai melanggar aturan yang didasari dari pengecekan langsung yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
Sedangkan 17 titik tersebut kebanyakan berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol atau jalan utama.
Ia menambahkan, giat penertiban reklame dan baliho membentang ini akan lebih difokuskan selesai tahun ini. Mengingat pada tahun 2025 lalu, fokus pihak Satpol PP lebih kepada penanganan sampah yang menjadi urgensi. Saat itu TPAS Basirih ditutup hingga berdampak pada masyarakat yang mulai membuang sampah sembarangan karena kondisi tersebut.
“Saat itu kita terfokus penanganan sampah, untuk sekarang kita akan fokus pada penertiban seperti reklame, pedagang atau PKL yang berjualan di mengenai bahu jalan dan sebagainya,” pungkasnya. via

