Mata Banua Online
Minggu, Februari 15, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Dewan Bentuk Perda Wajib Halal bagi Seluruh Produk Makanan

by Mata Banua
28 Januari 2026
in Banjarmasin
0
KETUA Pansus DPRD Kota Banjarmasin Hj Masriyah untuk Raperda tentang fasilitasi pembinaan, pengawasan produk makanan aman dan halal.(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hj Masriyah menyampaikan, pembentukan peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi pembinaan, pengawasan produk makanan aman dan halal untuk mendukung target pemerintah wajib bersertifikat halal bagi seluruh produk makanan dan minuman hingga Oktober 2026.

“Dengan dibuatnya payung hukum ini, pemerintah daerah kita akan bisa maksimal memfasilitasi seluruh produk makanan dan minuman agar dapat mengantongi sertifikat halal,” ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Berita Lainnya

Pengisi Stand Pasar Wadai Ramadan Diseleksi

Pengisi Stand Pasar Wadai Ramadan Diseleksi

12 Februari 2026
Dispora Kalsel Gelar Bintek Penggunaan Sistem Informasi Keolahragaan Kalsel

Dispora Kalsel Gelar Bintek Penggunaan Sistem Informasi Keolahragaan Kalsel

12 Februari 2026

Dinyatakan Masriyah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, biologi, rekayasa genetika, barang gunaan hingga kemasan produk ditetapkan 17 Oktober 2026 batas waktu pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk strategis tersebut.

“Kita upayakan dalam beberapa bulan ini, pembentukan Perda itu selesai dan dapat ditetapkan,” ujar Masriyah yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang fasilitasi pembinaan, pengawasan produk makanan aman dan halal tersebut.

Menurut dia, pembahasan raperda ini telah memasuki poin-poin krusial terkait tugas pemerintah kota tidak hanya mengawasi, namun juga memfasilitasi agar pelaku UMKM bisa dengan mudah dan lancar mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

“Karena yang berhak mengeluarkan sertifikat halal itu kan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ungkapnya.

Kepala Bidang Perindustrian Kota Banjarmasin Dedi Hamdani menyampaikan, selama ini pemerintah kota juga sudah memberikan fasilitas bagi ratusan UMKM untuk mengurus sertifikasi halal bagi produknya, utamanya kuliner.

“Setiap tahun itu ada seratus UMKM kita fasilitasi, bahkan dengan dananya,” ungkap Dedi.

Dia menyampaikan, jika perda terkait ini sudah ada, maka Pemkot akan bisa lebih maksimal lagi membantu para pelaku UMKM.

Sebab, ucap dia, ada ribuan produk UMKM dari makanan dan minuman termasuk yang lainnya di kota ini belum mengantongi sertifikat halal, padahal batas akhir pengurusannya hingga Oktober 2026.

“Setidaknya target pemerintah itu 50 persen UMKM setiap daerah itu sudah mengantongi sertifikat halal,” ujarnya. ant

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper