Mata Banua Online
Minggu, Februari 8, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Rumah

by Mata Banua
8 Januari 2026
in Ekonomi & Bisnis
0
G:\2026\Januari\9 Januari 2026\7\7\master 7.jpg
INSENTIF RUMAH – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Insentif ini berlaku bagi rumah baru yang siaphuni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang in­sentif Pajak Pertambahan Nilai Di­ta­ng­gu­ng Pemerintah (PPN DTP) untuk pem­be­lian rumah tapak dan rumah susun hingga 31 Desember 2026.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gu­miwang Kartasasmita menilai kebijakan ters­ebut strategis dalam menjaga momentum per­tumbuhan sektor properti sekaligus mem­perkuat kinerja industri manufaktur na­sional.

Berita Lainnya

Harga Cabai Merangkak Naik

Harga Cabai Merangkak Naik

5 Februari 2026
Under-invoicing, Modus Tipu-tipu Pengusaha Sawit

Under-invoicing, Modus Tipu-tipu Pengusaha Sawit

5 Februari 2026

Agus mengatakan, perpanjangan in­sen­tif itmenunjukkan keberpihakan pemerintah da­lam mendorong daya beli masyarakat dan me­nopang sektor-sektor ekonomi yang me­mi­liki keterkaitan luas dengan industri dalam ne­g­eri. Menurut dia, sektor properti menjadi sa­lah satu penggerak utama aktivitas industri na­sional melalui efek berganda yang di­tim­bulkannya.

“Kementerian Perindustrian (Ke­men­pe­rin) menyambut baik dan mem­be­r­ikan ap­resasi atas perpanjangan insentif PPN DTP un­tuk pembelian rumah tapak dan rumah su­sun hingga akhir 2026. Kebijakan ini pen­ting untuk menjaga keberlanjutan sektor pro­per­ti yang memiliki keterkaitan erat dengan ber­bagai subsektor industri manufaktur,” ka­ta Agus di Jakarta.

Perpanjangan insentif PPN DTP ter­se­but diatur melalui Peraturan Menteri Ke­u­angan Nomor 90 Tahun 2025. Aturan itu memberikan fasilitas PPN DTP seesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian har­ga jual hingga Rp 2 miliar, untuk rumah de­ngan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Insentif ini berlaku bagi rumah baru ya­ng siaphuni dan diserahkan pertama kali oleh pengembang dalam periode 1 Januari hi­ngga 31 Desember 2026. Skema tersebut di­harapkan memberi ruang lebih luas bagi mas­yarakat, khususnya pembeli rumah per­ta­ma, sekaligus menjaga keberlanjutan tran­saksi properti nasional.

“Insentif ini meringankan beban biaya mas­yarakat yang ingin memiliki rumah per­ta­ma dan menggeliatkan sektor properti ya­ng memiliki efek berganda tinggi terhadap pe­re­konomian. Arah kebijakan ini sejaan de­ng­an penguatan industri dan konsumsi da­lam negeri,” ujar Agus.

Ia menjelaskan sektor properti memiliki ran­tai pasok panjang yang melibatkan ban­yak subsektor industri. Aktivitas pem­ba­ng­unan perumahan berdampak langsung ter­hadap permintaan produk semen, ke­ra­mik, kaca, logam dasar, furnitur, material ba­ngunan, peralatan listrik, hingga alat ru­mah tangga.

Rangsangan terhadap sektor properti, lan­jut Agus, akan memacu aktivitas pro­duk­si industri pendukung dan meninkatkan uti­lisasi kapasitas di berbagai pabrik. Dam­pak lanjutan dari peningkatan aktivitas ter­se­but terlihat pada penyerapan tenaga kerja dan terjaganya stabilitas produksi sektor ma­nu­faktur. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper