
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menyampaikan, daerahnya menetapkan aturan untuk memperkuat peran pemuda berkreasi, khususnya dalam mendukung kemajuan daerah.
Yamin di Banjarmasin, Senin, menyampaikan, peraturan daerah (Perda) tentang Kepemudaan yang ditetapkan pada rapat paripurna dewan hari ini menjadi landasan bagi penguatan peran pemuda di Kota Banjarmasin dalam berbagai hal.
Melalui regulasi tersebut, kata Yamin, pemerintah mendorong kolaborasi antara pemuda, pemerintah, DPRD dan para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung kemajuan daerah.
“Yang paling utama adalah bagaimana pemuda Kota Banjarmasin bisa menyalurkan inspirasi, mengembangkan bakat, serta menciptakan kreasi untuk bersama-sama membangun kota,” katanya.
Tujuan dibuatnya Perda ini juga, ungkap Yamin, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menyiapkan pemuda pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045.
Dinyatakan dia, pemuda di Kota Banjarmasin harus memahami akan aturan-aturan yang tidak hanya untuk menjaga diri mereka, namun juga untuk pengembangan kreativitas dan inovasi mereka agar lebih aktif terlibat di berbagai pembangunan daerah.
“Pemkot Banjarmasin butuh pemuda-pemudi yang aktif dan kreatif untuk mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera,” paparnya.
Yamin menyatakan, pemuda sangat penting untuk terlibat dalam pembangunan kota yang sudah berusia hampir setengah abad ini.
“Karenanya kami sangat prioritas untuk membuat aturan ini, tidak hanya keterlibatan namun juga untuk kemajuan dan kemandirian pemuda masa depan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menyampaikan, pembuatan Perda tentang Kepemudaan ini dari inisiasi pemerintah kota yang disetujui dibahas bersama legislatif sejak Juli 2025.
“Alhamdulillah, hari ini bisa kita tetapkan jadi Perda,” ujarnya.
Dia menyatakan, dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah ini hingga menjadi perda menyerap aspirasi dan masukan para pemuda.
“Kami minta secepatnya perda ini disosialisasikan dan diterapkan,” ujarnya. ant

