Mata Banua Online
Rabu, Februari 18, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tahun Baru dan Kuhap Baru

by Mata Banua
5 Januari 2026
in Opini
0
G:\2025\2026\Januari\6 Januari 2026\8\8\dsv.jpg
Dr. Muhammad Yasir, SH.MH.CPA.(Dosen Pengampu Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum ULM)

Sejak tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mulai diberlakukan. KUHAP Baru yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama) terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal, yang diklaim oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman 99,9 % mengakomodir masukan masyarakat sipil (Hukumonline 18 November 2025).

Urgensi Pembaruan KUHAP Lama

Berita Lainnya

Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Menyambut Kedatangan Bulan Ramadhan

17 Februari 2026
Berburu Wajib Pajak: Beban Rakyat di Tengah Krisis Anggaran

Wisuda dan Promosi Universitas Swasta

17 Februari 2026

KUHAP telah digunakan 44 (empat puluh empat) tahun, yang dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan secara substansi. Dalam KUHAP tidak jelas mengatur antara lain : a) frase “segera” dalam hal penyerahan tembusan perintah penangkapan atau penahanan kepada pihak keluarga, b) Kapan penyerahan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, c) Makna “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” d) Pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan, e) Apakah saksi berhak mendapat bantuan hukum atau didampingi oleh penasihat hukum, karena KUHAP hanya mengatur hak tersangka/terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, atau f) Apakah Peninjauan Kembali (PK) dapat diajukan lebih dari sekali ? Selain itu didalam KUHAP terdapat pula aturan yang tidak sejalan dengan proses hukum yang benar, adil, dan layak (Due Process of Law) yaitu a) terbatasnya tindakan penyidik yang menjadi obyek praperadilan, atau b) Permohonan dan pemeriksaan praperadilan menjadi gugur apabila perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri (Pasal 82 ayat 1 d). KUHAP juga tidak mengatur upaya perdamaian (Restoratif Justice) dalam tindak pidana tertentu, padahal perdamaian dan pemulihan hubungan sosial merupakan bagian dari filosofi bangsa Indonesia sejak dulu. Selain keleman substansi, pembaruan KUHAP Lama juga didasarkan pada : 1) Ingin mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu dengan menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2) Untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum. 3) Menyesuaikan dengan konvensi internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia. antara lain: a). Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia); b) International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik); dan c). United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dan 4) menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang diatur dalam beberapa Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Proses pembaruan KUHAP Lama

Pembaruan KUHAP Lama melalui perjalanan panjang yang dapat dipetakan dalam beberapa fase : Fase I (1981–2004): Masa penerapan KUHAP lama sebagai pengganti hukum acara peninggalan kolonial. Dalam praktik, muncul kritik terhadap hak tersangka, penggunaan upaya paksa, minimnya perlindungan saksi dan korban dan lemahnya bantuan hukum. Reformasi tahun 1998, amandemen UUD 1945, dan ratifikasi ICCPR memunculkan urgensi pembaruan hukum acara pidana. Fase II (2004–2019): Penyusunan RUU KUHAP dan dinamika Prolegnas. Pemerintah menyusun RUU KUHP dan RUU KUHAP sebagai satu paket reformasi hukum pidana. RUU KUHAP diajukan ke DPR sekitar 2012, namun pembahasan tidak tuntas dan gugur pada akhir periode keanggotaan. Pada periode berikutnya, RUU KUHAP kembali masuk Prolegnas namun belum mendapat prioritas pembahasan. Fase III (2020–2025): Harmonisasi sistemik dan lahirnya KUHAP baru. Disahkannya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) menuntut harmonisasi hukum acara pidana. Pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU KUHAP, disertai uji publik dan penyusunan DIM. Sejumlah catatan dan kritik publik disampaikan terutama terkait pengawasan upaya paksa dan perlindungan HAM. Pada tanggal 13 November 2025 Komisi III DPR menyetujui RUU KUHAP, tanggal 18 November 2025 RUU KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR dan kemudian diundangkan tanggal 17 Desember 2025 sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025. KUHAP Baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dengan ketentuan peralihan terhadap KUHAP Lama. Perjalanan ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP merupakan proyek legislasi jangka panjang yang dipengaruhi oleh perkembangan ketatanegaraan, politik hukum pidana, serta tuntutan harmonisasi dengan standar hak asasi manusia dan sistem peradilan modern.

Substansi baru dalam KUHAP Baru

Materi muatan baru dalam KUHAP Baru yaitu : 1). Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas (Pasal 142-Pasal 148). Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan apparat penegak hukum. 2). Penyempurnaan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum, serta penguatan koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum (Pasal 5-Pasal 12, Pasal 58 – Pasal 66). Perubahan pengaturan ini diperlukan untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel agar dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. 3) Perubahan pengaturan mengenai Upaya Paksa (Pasal 89-Pasal 141). Perubahan ini memperluas ruang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa dengan menambahkan : Penetapan Tersangka, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, penyadapan pemblokiran dan pencekalan. 4) Penambahan dalam KUHAP Baru yaitu Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) (Pasal 78) dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) (Pasal 328). Ketentuan ini merupakan dua konsep yang berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, namun keduanya belum diatur secara eksplisit dalam KUHAP Lama. 5) Penguatan mekanisme Praperadilan (Pasal 158-Pasal 164). Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana. 6) Pengaturan mengenai mekanisme Keadilan Restoratif (Pasal 79-Pasal 88). Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula Korban yang dilakukan pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 7) Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi (Pasal 173-Pasal 188) Dalam proses peradilan pidana, Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi merupakan bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat suatu tindakan pidana. 8) Penguatan peran Advokat (Pasal 149-Pasal 153). Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang- undangan. 9) Saksi mahkota (Pasal 22 ayat 2 dan 3, Pasal 73). KUHAP baru mengatur saksi mahkota yang merupakan Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan Saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama. Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan membantu substantif dapat mendapat pengurangan pidana. Penunjukan Saksi mahkota ditentukan oleh Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian terhadap pelaku utama. Mekanisme ini harus tetap menjamin keadilan dan menghindari kesaksian yang dipaksakan. 10) Pengaturan kembali Upaya Hukum. Dalam KUHAP Baru menitikberatkan pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme banding dan peninjauan kembali. KUHAP Baru juga merumuskan penguatan peran pengadilan tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, sesuai dengan perannya. Untuk memastikan bahwa proses banding bukan sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.

Kesiapan dan Tantangan Pemberlakukan KUHAP Baru

Selain segera dilakukan pemahaman KUHAP Baru yang utuh dari seluruh penegak hukum dan penyesuaian dalam penegakan hukum, pemberlakuan KUHAP Baru sejak tanggal 2 Januari 2026 menyisakan kekhawatiran, karena banyaknya peraturan pelaksana yang harus dibuat. Tercatat ada 25 Pasal KUHAP baru yang membutuhkan aturan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Sementara peraturan pelaksananya baik dalam bentuk peraturan pemerintah, dan peraturan presiden hanya diberi tenggat waktu satu tahun (Pasal 366 KUHAP Baru)

Banyaknya ketentuan penting dalam KUHAP Baru yang diserahkan pengaturannya kepada peraturan pelaksana yang belum tersedia, mengkibatkan pelaksanaan KUHAP Baru di lapangan berpotensi bergantung pada interpretasi masing-masing aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, tantangan terbesar pelaksanaan KUHAP Baru, selain segera dibuat peraturan pelaksananya, juga yang tidak kalah penting adalah kemampuan dan integritas aparat penegak hukum. Biarpun KUHAP baru lebih maju dibandingkan KUHAP Lama, tetap dalam pelaksanaannya bergantung pada integritas aparat penegak hukum yang menjalankannya.

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper