Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Digital Payment Jangan Menghilangkan Hak Bayar Tunai

by Mata Banua
23 Desember 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
G:\2025\Desember 2025\24 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg
HAK KONSUMEN – Soal pembayaran dengan QRIS maupun tunai uang rupiah merupakan hak bagi konsumen, karena pertimbangan keterbatasan.(foto:mb /ant)

JAKARTA – Yayasan Lembaga Kon­sumen Indonesia (YLKI) me­minta pelaku usaha tidak me­ng­e­sampingkan pembayaran secara tu­nai, meskipun sistem pem­ba­yaran nontunai dinilai lebih efi­sien.

“Silakan pelaku usaha men­ye­diakan digital payment (pem­ba­yaran digital), tetapi jangan me­ngesampingkan pembayaran kon­vensional atau uang tunai,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Ri­o Priambodo dalam ke­te­ra­ng­an­nya di Jakarta, Selasa.

Berita Lainnya

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

21 April 2026
Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

21 April 2026

Rio juga meminta pelaku usa­ha tidak menutup ruang bagi kon­sumen dalam memilih metode pembayaran. Ia menegaskan hak kon­sumen untuk memilih cara pem­bayaran dijamin dalam Un­dang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kon­sumen, khususnya Pasal 4 ten­tang hak konsumen, dan wajib di­patuhi oleh pelaku usaha.

“Jangan sampai metode pem­bayaran tertentu dijadikan ke­bi­jakan internal yang justru mem­batasi konsumen,” katanya.

Selain itu, Rio menilai pe­merintah perlu melakukan peng­awasan terhadap penerapan metode pembayaran agar di­gi­talisasi tidak justru mempersulit kon­sumen dalam bertransaksi.

“Kami meminta pelaku usaha me­nghentikan praktik meng­ge­neralisasi konsumen. Ada ke­lom­pok konsumen rentan, seperti pen­yandang disabilitas, lansia, dan anak-anak, yang memiliki ka­rak­teristik serta kebutuhan khu­sus dalam bertransaksi,” ujar Rio.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga menegaskan aturan yang melarang menolak pem­ba­yar­an menggunakan rupiah da­lam bentuk uang tunai (cash), bun­tut viral kasus transaksi salah satu gerai Roti O.

Direktur Eksekutif De­par­temen Komunikasi BI Ramdan Denny mengatakan larangan me­nolak pembayaran rupiah diatur da­lam pasal 33 ayat 2 Undang-Un­dang Nomor 7 Tahun 2011 ten­tang Mata Uang.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Und­ang Nomor 7 Tahun 2011 ten­tang Mata Uang mengatur bah­wa setiap orang dilarang me­no­lak untuk menerima rupiah ya­ng penyerahannya dimaksudkan se­bagai pembayaran atau untuk men­yelesaikan kewajiban yang ha­rus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi ke­ua­ng­an lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat ke­raguan atas keaslian Rupiah tersebut,” kata Ramdan.

BI, sambungnya, memang mendorong penggunaan pem­ba­yaran nontunai alias cashless ka­rena cepat, mudah, murah, aman, dan handal. rep/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper