Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bahaya Penundaan Pengumuman UMP Bagi Buruh-Pengusaha

by Mata Banua
9 Desember 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\Desember 2025\10 Desember 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (Bawah).jpg
(foto:mb/web)

JAKARTA – Pemerintah belum kunjung menumumkan Upah Mi­nimum Provinsi (UMP) 2026 meski batas penetapan te­lah lewat lebih dari sebulan. Ber­da­sarkan aturan, besaran upah di­umumkan pada 21 November se­tiap tahunnya.

Situasi ini menimbulkan ke­ge­lisahan di kalangan buruh dan pe­ngusaha yang membutuhkan ke­pastian untuk menyusun ren­cana tahun depan. Sebab, mulai 1 Januari, besaran UMP baru ha­rus sudah diterapkan.

Berita Lainnya

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

21 April 2026
Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

21 April 2026

Penundaan ini memunculkan per­tanyaan mengenai trans­pa­ran­si pemerintah dalam pross pe­ng­u­pahan. Di saat yang sama, pa­ra pelaku industri harus me­nu­nggu angka pasti untuk me­ne­tapkan biaya tenaga kerja me­reka.

Pengamat Ketenagakerjaan UGM Tadjudin Nur Effendi, me­nilai persoalan utama justru ber­sumber dari pemerintah sen­diri yang belum memiliki for­mu­la final. Penundaan terjadi ka­re­na adanya keraguan yang me­ng­akar di internal pemerintah. “Ya, mengenai kenaikan UMP ini kelihatannya memang masih ada masalah, jadi nggak di­u­mum­kan secara terbuka,” ujar Tadjudin

Menurutnya, saat ini masih ban­yak perdebatan yang terjadi sa­at pembahasan UMP, se­hi­ng­ga belum bisa diumumkan. Bah­kan, rencana pemerintah yang men­yebutkan ingin mengubah fo­r­mula perhitungan dinilai bo­hong. “Formulanya itu nggak ada, ini Undang-undangna belum ada, sehingga mereka ragu-ragu me­ngeluarkan formula untuk me­nentukan UMP-nya,” te­ra­ngnya.

Ia menjelaskan ke­ti­dak­ya­kin­an pemerintah diperburuk de­ng­an tekanan dari pengusaha, ya­ng masih menghadapi kondisi ekonomi kurang kondusif. Peru­sahaan takut tidak sanggup mem­bayar jika kenaikan UMP ter­lalu tinggi.

“Apalagi banyak pengusaha ya­ng masih mengeluh karena kon­disinya kan belum begitu ba­ik, mereka takut kalau dinaikkan ti­dak sanggup bayarkan itu kan ja­di masalah,” katanya.

Tadjudin mengklaim sudah me­lihat bocoran daftar UMP dari sejumlah provinsi. Namun, pe­merintah tampaknya belum siap merilis angka-angka ter­se­but secara resmi.

“Saya sudah dapat daftar UMP di tiap provinsi tapi ke­li­ha­tannya itu nggak diterbitkan, sa­ya dapat bocoran dari teman sa­ya,” ungkapnya.

Ia menilai perdebatan me­ng­enai tuntutan buruh yang me­min­ta kenakan 8,5 sampai 10,5 per­sen turut menjadi penyebab ke­raguan pemerintah. Kenaikan itu dinilai terlalu tinggi oleh du­nia usaha.

“Jadi menurut hemat saya ya memang pemerintah belum be­rani mengeluarkannya secara ter­buka,” ujarnya.

Tadjudin memperkirakan pe­merintah masih menyiapkan ar­gumen detail mengenai for­mu­la upah sebelum diumumkan. Ia me­lihat waktu menuju 1 Januari di­pakai pemerintah untuk me­ma­tangkan hitungan dan dasar hu­kum.

Pengamat Ketenagakerjaan Tim­boel Sirgar menilai p­e­me­rintah tidak menjalankan regulasi se­bagaimana mestinya. Pe­ne­tap­an UMP sudah jelas diatur me­la­lui Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pe­ng­u­pah­an. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper