Mata Banua Online
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mahfud MD Diduga Jadi Korban Video AI

by Mata Banua
11 November 2025
in Headlines
0

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penyebaran video palsu yang menggunakan teknologi akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) dan mengatasnamakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kini resmi masuk ke ranah hukum.

Berita Lainnya

Wamen Silmy dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan

Wamen Silmy dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan

4 Juni 2026
Kejagung: Dadan dkk Kerja Sama Buat Dapat Cuan dari Program BGN

Kejagung: Dadan dkk Kerja Sama Buat Dapat Cuan dari Program BGN

4 Juni 2026

Pelakunya dilaporkan kelompok pendukungnya, Sahabat Mahfud, ke Bareskrim Polri pada Senin (10/11).

Keponakan Mahfud MD, Firman Syah menyampaikan, laporan hukum tersebut langsung dilakukan Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi.

“Iya akun palsu pakai video AI, ini sangat merugikan,” kata Firman kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/11).

Sementara, Koordinator Nasional Sahabat Mahfud, Imam Marsudi menegaskan laporan dibuat agar pelaku mendapatkan efek jera.

Ia menilai, penyebaran video palsu semacam ini berpotensi merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik tokoh publik.

“Kami sengaja melaporkan peristiwa ini supaya pelaku jera dan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Sudah banyak masyarakat yang tertipu,” ujar Imam.

Menurut Imam, video AI itu membuat banyak masyarakat salah paham dan bahkan berharap akan menerima bantuan dari Mahfud MD.

Beberapa warga disebut sampai menghubungi pihak Sahabat Mahfud untuk meminta ‘bantuan modal Rp100 juta’ yang diklaim berasal dari Mahfud MD.

“Banyak yang percaya Mahfud MD membuka sayembara bantuan untuk usaha dan pendidikan. Padahal itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Tim hukum Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo, menegaskan pelaku bisa dijerat pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong atau menyesatkan hingga merugikan orang lain bisa dipidana enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar,” jelas Duke.

Namun, Duke menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Bareskrim untuk menentukan pasal yang paling tepat.

“Kami berharap pelaku segera ditangkap, agar ada efek jera dan masyarakat tahu bahwa video itu palsu atau hoaks,” tambahnya.

Sebagai informasi, akun palsu yang dilaporkan antara lain: Facebook: Dr. H. Mohammad Mahfud MD dan TikTok: @prof_mahfud (Prof Mahfud MD).

Akun-akun tersebut menyebarkan video AI berisi narasi ‘bagi-bagi hasil rampasan korupsi’ dan menautkan nomor WhatsApp +62 857-5821-5904 untuk mengklaim hadiah fiktif tersebut. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper