Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Belum Ada Titik Temu Kenaikan UMP 2026

by Mata Banua
10 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Polemik terkait dengan pem­ba­has­an upah minimum terjadi setiap tahun, karena ada­nya perbedaan pandangan antara pe­ng­u­sa­ha dan buruh soal formula kenaikan upah mi­nimum provinsi (UMP).

Besaran UMP 2026 se­ha­rus­nya diumumkan pada 21 No­vem­ber mendatang. Hal ini seb­a­gai­ma­na diatur dalam Peraturan Pe­me­rintah (PP) No.51/2023 ten­ta­ng Pengupahan. Artinya, se­ki­tar 2 pekan lagi kenaikan UMP 2026 akan diumumkan oleh pe­me­rintah. Akan tetapi, hingga sa­at ini tampaknya masih belum ada titik temu antara pengusaha dan buruh soal fomula kenaikan UMP 2026.

Berita Lainnya

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

21 April 2026
Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

21 April 2026

Konfederasi Serikat Pekerja In­do­nesia (KSPI) menyebut bah­wa pemerintah dan pengusaha di­am-diam telah menyetujui for­mu­la kenaikan upah minimum 2026, tetapi pembahasannya tak me­libatkan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal me­ng­eklaim bahwa Kementerian Ke­te­nagakerjaan (Kemnaker) akan me­ngeluarkan peraturan pe­me­rin­tah (PP) anyr tentang pen­g­u­pah­an, yang memperhitungkan ke­na­ikan upah minimum dengan mem­pertimbangkan pertumbuhan eko­nomi, inflasi, dan indeks ter­tentu.

Dia mengatakan bahwa ran­ca­ngan PP tersebut memuat be­saran indeks tertentu, yang me­ng­ukur kontribusi buruh terhadap per­tumbuhan ekonomi, turun men­jadi 0,2 hingga 0,7. Padahal, da­lam kenaikan UMP 2025 lalu ya­ng sebesar 6,5%, indeks ter­ten­tu dipatok sekitar 0,9.

“Tidak mungkin Presiden Prabowo Subianto menyetujui pem­bahasan sebuah produk pe­ra­turan pemerintah dalam hal ini ten­tang pengupahan yang tidak me­libatkan serikat buruh,” kata Said dalam konferensi pers secara daring.

Dia lantas mengeklaim bah­wa pengusaha, dalam hal ini Aso­siasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga mengusulkan be­sar­an indeks tertentu yang lebih ren­dah, yakni 0,1 hingga 0,5.

Dia pun menegaskan bahwa bu­ruh menolak keras usulan-usul­an tersebut. Pihaknya lantas me­minta Presiden Prabowo Subianto menetapkan indeks ter­ten­tu setidaknya seperti tahun la­lu, dengan perhitungan kondisi per­tumbuhan ekonomi dan inflasi ya­ng tak jauh berbeda.

“Kalau inflasi tahun ini men­de­kati tahun lalu, angka per­tum­buhan ekonominya juga men­de­ka­ti, tidak mungkin Presiden me­mu­tuskan indeks tertentu yang le­bih rendah,” tegas Said.

Apabila usulan itu disetujui, Said memperhitungkan bahwa ke­naikan UMP 2026 hanya akan ber­kisar 3,15%.Pihaknya lebih me­milih besaran indeks tertentu dip­atok sama seperti tahun lalu, ken­dati KSPI menuntut per­se­n­ta­se kenaikan UMP sebesar 8,5% hingga 10,5%. “Kami bi­sa memahami apabila indeks ter­tentunya 0,9 sampai 1,0. Ka­lau pakai 0,9 sampai 1,0, berarti se­kitar minimal kenaikan upah mi­nimumnya bisa 7,77%,” ujar Said.

Said menjelaskan usulan ke­na­ikan upah minimum sebesar 8,5% hingga 10,5% ini di­per­hi­tu­ng­kan berdasarkan nilai inflasi, per­tumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Kon­sti­tusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, putusan ter­se­but menyatakan bahwa pe­me­nuh­an kebutuhan hidup layak mesti di­pertimbangkan dalam pe­ne­tap­an upah minimum. Di samping itu, upah minimum sektoral juga wa­jib diberikan kepada buruh ya­ng nilainya di atas UMP/UMK. bisn/mb06

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper