Mata Banua Online
Senin, Desember 8, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

35 Ribu Timbangan Telah di Tera Ulang

by Mata Banua
10 November 2025
in Banjarmasin
0
D:\2025\November 2025\11 November 2025\5\hal 5\Ichrom Muftezar.jpg
ICHROM MUFTEZAR. (foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Hingga Awal Nopember 2025, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin telah melakukan tera/terang ulang timbangan dan alat meterologi legal atau (UUTP) dari para pelaku usaha.

Tercatat, ada sekitar 35 ribu dilakukan tera ulang. Jumlah itu mendekati tera ulang dilakukan pada tahun 2024 lalu yang mencapai 39 ribu lebih.

Berita Lainnya

D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Plt Kadiskes Banjarmasin, Ramadan berbagi dengan pelajar dan anak yatim.jpg

Banjarmasin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan

7 Desember 2025
D:\2025\Desember 2025\8 Desember 2025\5\hal 5\Jambore UKS tahun 2025 diBanjarmasin tampak antuas diikuti para pelajar.jpg

Pelajar TK Hingga SLTA Meriahkan Jambore UKS

7 Desember 2025

“Kita optimis bisa mencapai hingga di angka 40 ribu lebih di tahun ini karena jelang dua bulan penutupan tahun sudah di angka 39 ribu,” ungkap Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, belum lama ini.

Dengan target itu, Disperdagin Kota Banjarmasin juga terus mengoptimalkan sosialisasi ini kepada pelaku usaha yang menggunakan alat timbang, alat ukur dan lainnya.

Menurut Tezar, hal itu bukan semata untuk mengali Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor ini. Sebab sejak Januari 2024 lalu, retribusi tera ulang ini tidak dipungut lagi alias gratis mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

Sementara pemerintah daerah wajib melakukan tera ulang. Meski tidak ada retribusi atau potensi PAD yang ditarik.

“Harapannya sosialisasi ini bisa mendorong pelaku usaha melakukan tera ulang karena tujuannya untuk menjamin kepastian standarisasi alat ukur, timbang dan lainnya agar masyarakat bisa mendapatkan jaminan bahwa alat timbang, ukur dan lainnya sesuai standar secara gratis,” pungkasnya. via

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper