Mata Banua Online
Rabu, April 22, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Thrifting Barang Lokal Tidak Dilarang

by Mata Banua
9 November 2025
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2025\November 2025\10 November 2025\7\7\master 7.jpg
DISUKA KONSUMEN – Penjualan pakaian beras atau thrifting sangat digemari konsumen, terutama yang impor dan punya brended tertentu. Disisi lain, Pemerintah hanya memperbolehkan selama pnjual menawarkan barang-barang preloved milik pribadi atau barang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor dalam bentuk ballpress.(foto:mb/ant)

JAKARTA – Pemerintah menegaskan ke­giatan thrifting tidak dilarang, sepanjang ba­rang yang dijual merupakan barang preloed lo­kal dan bukan pakaian bekas impor.

Deputi Bidang Usaha Mikro K­e­men­terian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, men­yampaikan pemerintah dan platform e-com­merce sepakat untuk menertibkan penjualan pa­kaian bekas impor yang kini marak be­re­dar, terutama melalui live commerce.

Berita Lainnya

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

Harga Daging Terancam Kian Mahal Imbas Harga Impor Sapi

21 April 2026
Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

Penjual LPG Nonsubsidi Was-was Pembeli Sepi

21 April 2026

Ia menjelaskan bahwa thrifting tetap di­per­bolehkan selama pnjual menawarkan ba­rang-barang preloved milik pribadi atau ba­rang lokal, bukan hasil pakaian bekas impor da­lam bentuk ballpress.

“Kalau thrifting itu tidak dilarang, se­la­ma yang dijual adalah preloved barang-bar­ang lokal dan memang barang-barang ki­ta gitu kan. Bahkan saya aja kalau mi­sal­nya sepatu kebanyakan, ah saya pengen ju­al lah gitu. Itu tidak dilarang,” katanya da­lam konferensi pers usai menghadiri rapat de­ngan Asosiasi E-Commerce.

Menurut Temmy, pejualan pakaian be­kas impor berskala besar terutama yang di­ju­al dari gudang melalui siaran langsung su­dah berada pada level pelanggaran yang ti­dak bisa ditoleransi lagi.

“Bahwa memang kami juga tadi diskusi se­pakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya, sepakat gitu ya. Karena yang dilarang adalah pakaian be­kas impor,” jelas Temmy.

Temmy menyebut pemerintah telah me­min­ta platform seperti, Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop by Tokopedia untuk trut menertibkan penjual yang beroperasi dalam ska­la besar tersebut. Sementara bagi penjual bar­ang pre-loved pribadi, pemerintah masih mem­berikan ruang selama tidak melanggar ke­tentuan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa me­ne­gas­kan langkah tegas pemerintah terhadap pi­hak-pihak yang menolak kebijakan pe­la­ra­ngan impor baju bekas.

Menurutnya, kebijakan ini bukan se­ka­dar penertiban, melainkan bagian dari upa­ya menjaga industri dalam negeri dari pra­tik ilegal yang merugikan banyak pihak. “Sia­pa yang nolak saya tangkap duluan,” ujar Purbaya.

Ia menilai, jika ada pihak yang me­no­lak, maka besar kemungkinan mereka ter­li­bat langsung dalam kegiatan impor ilegal pa­kaian bekas.

Menurut Purbaya, penolakan terhadap ke­bi­jakan ini justru bisa menjadi bukti siapa sa­ja pihak yan selama ini berperan dalam ran­tai impor ilegal. lp6/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper