Mata Banua Online
Kamis, April 23, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Bahas Kenaikan UMP 2026

by Mata Banua
12 Oktober 2025
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Me­na­ker) Yassierli mengatakan pemerintah masih mem­bahas bersama sejumlah pihak terkait ren­cana kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

“Ini (UMP) sedang proses, di­tunggu saja. Prosesnya, kita se­da­ng mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya,” kata Menaker Yassierli saat dijumpai di sela-se­la acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Ja­kar­ta, Sabtu (11/10), dikutip An­tara.

Berita Lainnya

Harga Emas Antam Amblas Rp50 Ribu

Harga Emas Antam Amblas Rp50 Ribu

22 April 2026
Siap-siap Harga Minyakita Naik

Siap-siap Harga Minyakita Naik

22 April 2026

Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah ka­jian, Yassierli memastikan pe­me­rintah juga melakukan dialog ber­sama perwakilan dari buruh/pe­kerja dan dunia usaha.

“Kemudian juga sudah ada so­sial dialog, ya, mendengar as­pi­rasi dari buruh, dari pengusaha. Ke­mu­dian Dewan Pengupahan Na­sional juga sudah mulai me­la­kukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujar dia.

Lebih lanjut, Menaker me­ni­lai masih ada waktu untuk mem­persiapkan aturan dan/atau ke­pu­tusan terkait kenaikan UMP un­tuk tahun 2026.

Ia berpendapat bahwa hal ini me­mer­lukan keterlibatan seluruh pe­ma­ngku kepentingan terkait de­ng­an mempertimbangkan ber­ba­gai usulan serta kajian yang re­le­van dan mendalam.

“Semuanya harus di­per­tim­ba­ngkan, jadi (kita harus) mem­per­timbangkan banyak hal. Ar­ti­nya ada faktor regulasi yang ha­rus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Menaker juga memastikan pe­me­rintah akan memperhatikan Ke­pu­tusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pe­ng­a­tur­an kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, ke­na­ikan UMP harus diper­hi­tu­ng­kan berdasarkan nilai inflasi, per­tum­buhan ekonomi dan indeks ter­tentu, serta mem­per­tim­ba­ng­kan pemenuhan kebu­tuhan hidup la­yak (KHL).

“Putusan MK itu nomor sa­tu, itu yang harus kita jalankan du­lu, baru kita lihat nanti yang ter­baik untuk Indonesia seperti apa,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Ko­n­fe­derasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Bu­ruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik se­besar 8,5 persen sampai de­ng­an 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh me­ng­usulkan upah miimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sam­pai dengan 10,5 persen,” ka­ta Said Iqbal di Jakarta, Senin (11/8).

UMP pada tahun ini naik se­ki­tar 6,5 persen dari UMP 2024. Sa­at itu pemerintah menggunakan for­mula berbeda dari tahun se­be­lumnya dalam menghitung be­sar­an UMP 2025.

Menteri Yassierli saat me­ng­u­mumkan UMP 2025 di Kan­tor­nya, Rabu 4 Desember 2024, be­r­janji bakal duduk bersama pe­ng­usaha dan buruh dalam pe­ne­tap­an formula baru untuk UMP 2026 dan seterusnya.

“Sesudah ini, kami akan be­kerja keras untuk merumuskan kem­bali bersama dengan teman-t­e­man pengusaha dan serikat pe­ker­ja. Bagaimana kita bisa me­miliki rumus (UMP) yang ber­si­fat lebih long term dan ini tentu mem­butuhkan waktu,” Yassierli ke­ti­ka itu. cnn/mb06

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Banjarbaru
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper