
AMUNTAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten HSU, sepakati pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Keputusan tersebut, diambil pada Rapat Paripurna DPRD kabupaten HSU. Rapat langsung dipimpin oleh Ketua DPRD HSU Fadilah SM, Wakil Ketua dan anggota DPRD HSU, Bupati HSU H Sahrujani, Wabup Hero Setiawan, Forkopimda dan kepala SKPD di Aula Rapat Paripurna DPRD HSU.
Juru Bicara DPRD HSU Norani menyampaikan, bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan pembahasan Raperda, terutama yang berkaitan dengan APBD.
Menurutnya, perubahan APBD bisa terjadi karena berbagai alasan seperti perubahan kebijakan, kondisi darurat, faktor alam, atau munculnya kegiatan baru yang belum tertampung di APBD murni.
Fraksi-fraksi DPRD memahami dinamika perubahan APBD ini dan telah menyampaikan sejumlah masukan, khususnya terkait pelaksanaan dan penggunaan anggaran, salah satunya menyangkut target pertumbuhan ekonomi 2025 yang harus selaras dengan visi Agrominapolitan, yaitu mendorong ekonomi inklusif dan berkeadilan, katanya.
Ia juga menekankan, kepada seluruh SKPD agar tetap berkomitmen dan serius, dalam melaksanakan program yang telah dianggarkan, meski menghadapi keterbatasan SDM.
Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan, apresiasi atas sinergi dan kelancaran proses pembahasan perubahan APBD ini. “Saya sangat bersyukur, meskipun batas waktu pengambilan keputusan bersama menurut Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 adalah akhir September, namun kita telah menyelesaikannya lebih awal di minggu kedua Juli, ini menunjukkan komitmen dan kerja keras bersama,” ujarnya.
Bupati HSU juga mengapresiasi, atas masukan dari fraksi dan komisi DPRD, yang menurutnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan wakil rakyat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Semua kritik dan saran akan menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran,” tutupnya. (suf/mb03)

